Rabu, 22 Maret 2017

Pemprovsu Harus Data Peruntukan Eks HGU PTPN II

KOMISI A DPRD Sumut meninjau lahan konflik di Dusun IV Kuta Lepar dan Dusun V Tebing Ganjang, Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang, Selasa (21/3).

Kunjungan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung Lc, Sekretaris Sarma Hutajulu SH dan anggota Komisi Ramses Simbolon, merupakan tindaklanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) 31 Januari 2017 lalu.

Syamsul menilai, konflik lahan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon dengan PTPN II, sebenarnya tidak ada selain terhadap beberapa perusahaan pengembang. Menurut politisi PKS ini, lahan 102 Ha yang diklaim kelompok tani, sebenarnya berada di luar HGU PTPN II. Itu juga ditegaskan Nur Kamal, perwakilan PTPN II yang ikut ke lokasi. Konflik masih meluas, sebab areal yang dikuasai kelompok tani seluas 30 Ha sedangkan 72 Ha lagi dikelola pengembang.

"Kades Durin Tonggal membenarkan sudah mengeluarkan surat silang sengketa kepada para pengembang, tetapi setelah sertifikat terbit. Kan aneh dan rancu?. Harusnya dikeluarkan sebelum sertifikat terbit dong," terang Syamsul, sembari menambahkan, kelompok tani tetap menuntut sisa 72 Ha, sebab lahan 102 Ha diklaim tanah warisan keluarga sejak turun temurun.

Legislator asal Dapil Sumut ini, melanjutkan, pihak PTPN II sendiri mengakui menduduki lahan kebun Kwala Bekala seluas 1.204,26 Ha sejak 1974, sesuai sertifikat yang dikeluarkan BPN. Namun dari jumlah itu dikeluarkan 300 Ha untuk KB USU Medan dan 50 Ha kepada masyarakat. Sementara sisa 854,26 Ha merupakan HGU PTPN II. "Jadi lahan 102 Ha memang di luar HGU PTPN II," ungkap Syamsul.

Karenanya, timpal wakil rakyat bidang hukum/pemerintahan tersebut, hasil kunjungan lapangan ke Durin Tonggal segera dibahas Komisi A DPRD Sumut untuk kepentingan rekomendasi. Bagi dia, Pemprovsu sebaiknya bijaksana menyelesaikan konflik lahan di Durin Tonggal, dengan melakukan pendataan peruntukan yang valid.

"Sepatutnya dikembalikan kepada masyarakat yang lebih berhak. Saya rasa Negara (Meneg BUMN) tidak keberatan melepaskan lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha, bila Pemprovsu memberikan data peruntukan yang jelas. Kepada siapa diberikan, dimana lokasinya dan berapa luasnya. Sebab lahan konflik 102 Ha di Durin Tonggal juga masuk bagian dalam eks HGU PTPN II yang sudah dilepaskan negara seluas 5.873 Ha," tutup Syamsul. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar