Selasa, 21 Februari 2017

Ribuan Parbetor Minta Izin Ojek Online Distop

RIBUAN massa penarik becak bermotor (Parbetor) yang tergabung dalam Solidaritas Angkutan dan Transportasi Umum (SATU), menuntut agar operasional ojek dan taksi online di Medan dihentikan.

Tuntutan massa pendemo di Kantor Walikota Medan itu, menuding keberadaan angkutan berbasis online tersebut, bertentangan dengan UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 tentang angkutan jalan yang menyatakan ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggara angkutan umum.

"Berikan kebebasan seluas-luasnya untuk operasional becak bermotor, angkot, tanpa adanya larangan masuk ke wilayah daerah tertentu," ungkap Pimpinan Aksi, Johan Merdeka dalam orasinya, Selasa (21/2).

Tuntutan lainnya, sambung Johan, permudah pengurusan speksi, STNK dan sebagainya terhadap becak bermotor. Lalu berikan jaminan sosial yang layak kepada keluarga abang becak, supir angkot dan supir taksi agar sejahtera. "Yang terpenting, jadikan becak sebagai ikon wisata di Kota Medan," katanya.

Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan, Qamarul Fatah, yang menerima aspirasi pendemo, ditolak. Massa minta tuntutan mereka diterima langsung Walikota Medan Dzulmi Eldin. "Kami tidak mau aksi kami diterima orang lain selain Walikota Dzulmi Eldin secara langsung," kata Johan.

Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, kemudian mendatangi mobil komando pengunjukrasa. Ia menyarankan para penarik becak membuat surat laporan ke Komisi D DPRD Medan. "Dari surat itu nanti kita bisa panggil pihak yang berwenang, seperti Kepala Dinas Perhubungan, pengusaha Go Jek, dan perwakilan penarik becak," jelas Bendahara Fraksi PDIP tersebut kepada sejumlah perwakilan penarik becak.

Dia mengungkapkan persoalan tersebut bisa dibicarakan baik-baik daripada menggelar demonstrasi. "Jangan anarkis, apalagi sampai memburu penarik Go Jek. Coba kirim surat ke DPRD Medan, mudah-mudahan kita bisa membantu," kata anggota Komisi D tersebut.

Paul menambahkan, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dan membahas keluhan penarik becak. Dari rapat itu juga nantinya mereka bisa menanyakan izin Go-Jek dan transportasi online lainnya.

Belum Punya Izin Operasional
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, yang menemui massa pendemo, setuju kalau becak bermotor (betor) menjadi ikon Kota Medan. "Pemko tidak akan hapus Betor dari Medan," tuturnya.

Diungkapkannya, angkutan berbasis online saat ini sedang dikonsultasikan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Diakuinya, Pemko Medan tidak memiliki wewenang apa pun terhadap angkutan berbasis online. "Angkutan berbasis online ini kan internet. Jadi izinnya ada di Kominfo. Kami sedang berkonsultasi dengan aparatur pemerintahan yang lain," terangnya.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat, yang menanggapi keresahan penarik becak terkait transportasi online menyatakan, Gojek sebagai salah satu sasaran pengunjuk rasa belum memiliki izin operasional. "Sekarang kan Gojek tidak izinnya. Apanya yang mau saya tindak di situ," ungkap Renward.

Renward mengatakan, pihak Pemko Medan bisa saja mencabut izinnya. Namun karena tidak memiliki izin, ia mengatakan hanya bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutannya. "Kalau mereka (Gojek) punya izin, bisa saja dari walikota kita cabut izinnya," imbuhnya.

Ia juga menyatakan akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk bersama menertibkan angkutan umum plat hitam. "Kami harus tetap koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menertibkan kendaraan plat hitam. Kami kan dari Dinas Perhubungan bisa menertibkan itu bersama dengan kepolisian. Tentu kami harus berkoordinasi," bebernya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar