PIHAK kepolisian, kejaksaan dan KPK, diminta turun melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dinkes Sergai, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 04.A/LHP/XVIII.MDN/05/2014 tanggal 2 Mei 2014.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Sumut, Wasner Sianturi, yang geram dengan banyaknya temuan kejanggalan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai, pada Neraca 31 Desember 2013 dengan nilai utang Dinas Kesehatan Sergai sebesar Rp1.438.534.800.
"Saya miris mendengar informasi Anda. Apalagi saya dari Dapil Sergai. Saya imbau komponen masyarakat melaporkan kepada polisi, KPK atau kejaksaan. Harusnya kinerja Bupati Sergai dan Kepala Dinkes Sergai menerapkan UU 17/2003 tentang keuangan negara," sesal Wasner, saat dikonfirmasi M24 melalui ponselnya, Senin (6/2).
Menurut legislator PDIP Dapil Sumut IV ini, UU 17/2003 mengatur jelas prinsip transparansi, akuntabilitas, efisien dan berkeadilan, saat pemerintah menggunakan uang negara. Bukan tertutup, KKN atau memperkaya diri/kelompok. Secara moral, terang Wasner, Bupati Sergai Ir Soekirman selaku kepala daerah patut jujur dan bertanggungjawab dengan berbagai dugaan korupsi di sana. Sebagai wakil rakyat, Wasner juga menyatakan mendukung penuh warga melapor ke penegak hukum sekaligus meminta penegak hukum turun memeriksa pihak-pihak terkait.
Bagi anggota Komisi B DPRD Sumut ini, menjadi sesuatu yang sangat mengherankan bila kalangan pejabat masih terus nekat melakukan praktik KKN di era bersih-bersih sekarang. "Termasuk Pungli. Laporkan semua pejabat yang nakal kepada Tim Saber Pungli Sergai yang sudah dibentuk Jumat (3/2) kemarin," pinta Wasner.
Seperti diberitakan M24 sebelumnya, hutang Dinkes Sergai Rp1.438.534.800 bersumber dari 7 paket pekerjaan yang telah selesai dikerjakan rekanan, namun belum dibayar hingga 31 Desember 2013. Laporan BPK merinci temuan-temuan proyek Dinas Kesehatan Sergai, berupa pembangunan Puskesmas Pembantu Desa Limbon, pembangunan garasi kapal Puskesmas Beringin dengan jumlah hutang Rp474.325.000, pengadaan Notebook E-Puskesmas Rp134.000.000, pengadaan printer Rp12.400.000, pengadaan Aplikasi E-Puskesmas Rp51.600.000, pengadaan Peralatan Jaringan Komputer Rp26.270.000 dan pengadaan Komputer PC E-Puskesmas dengan jumlah hutang Rp189.600.000.
Info lain yang dikumpul menyebutkan, sedikitnya 10 item dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Sergai TA 2014. Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara-cara sangat halus. Salah satunya dengan memenangkan CV Elvis Sarana Medilab untuk 2 item pekerjaan. Diantaranya pengadaan mobiler untuk Poskesdes dan Puskesmas. "Diduga untuk menghindari lelang umum, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Kadinkes Sergai, drg Zaniar MAP, melakukan pemaketan langsung kepada perusahaan CV Elvis Sarana Medilab," ungkap seorang sumber.
Item lain terkait pemotongan dana BPJS sebesar 20-30 persen. Dugaan modusnya, bendahara Dinkes mengeluarkan amprah yang ditandatangani tenaga medis Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Namun dalam realisasinya dana tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada amprah. Dinkes juga diduga mark-up pengadaan 2 unit note book tahun 2014. Harga 1 unit laptop dibanderol Rp24 juta. Selain itu, dugaan manipulasi pengadaan dan cetak biaya perjalanan dinas di setiap Puskesmas, dengan nominal rata-rata Rp25 juta. Selanjutnya ada pula dugaan korupsi pengadaan garasi kapal senilai Rp474 juta pada TA 2013. Padahal TA 2012 anggaran yang sama telah digelontorkan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar