SELURUH pejabat di lingkungan Pemko Binjai diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lambat 31 Maret.
Hal ini untuk memenuhi Peraturan KPK Nomor 7/2016, yang menyebutkan, penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember. Adapun penyampaian LHKPN ke KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
"Nanti BKD akan membuat Surat Edaran siapa saja yang wajib LHKPN. Bagi yang terlambat menyampaikan ada sanksi administratif," ujar Sekda Kota Binjai, M Mahfullah P Daulay, saat membuka sosialisasi LHKPN dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemko Binjai, Selasa (28/2), di aula Kantor Walikota di Jln Jenderal Sudirman.
Mahfullah mengakui, selama ini penyampaian LHKPN belum optimal karena kurangnya pemahaman soal cara pengisian dan manfaat LHKPN. Padahal LHKPN ini sangat penting bagi para pejabat karier dan menghapus pandangan negatif masyarakat, tentang harta kekayaan pejabat negara.
Mahfullah juga menyampaikan tentang dibentuknya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemko Binjai, berdasarkan Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-533/K/ tahun 2016. "Jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara dibebaskan dari ancaman pidana," jelas Mahfullah, seraya menegaskan, penerima gratifikasi juga dapat melaporkannya ke sekretariat UPG di Inspektorat Kota Binjai. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar