Rabu, 08 Februari 2017

PT BSP Kisaran Terancam Diseret ke Jalur Hukum

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran akan melaporkan PT BSP Kisaran ke Kejari Asahan, jika tak segera melunasi tunggakan iuran BPJS sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Menurut Kabid Pemasaran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Eddy Febri, melalui MoU dengan Kejari Asahan, pihaknya akan menyeret pihak perusahaan ke jalur hukum.

"Ini akan kami lakukan jika tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di PT BSP Kisaran tidak segera diselesaikan," ujar Eddy kepada M24, di ruang kerjanya, Selasa (7/2).

Lebih lanjut dikatakannya, tindakan tersebut untuk memberi 'pembinaan' secara hukum, karena PT BSP Kisaran dinilai telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Sebab, menunggak iuran BPJS telah dianggap sebagai piutang negara. "Karena ini merupakan perintah undang-undang. Sehingga pelaksanaan pun harus dikawal. Kami perusahaan yang tidak mengejar profit, tapi perusahaan pun harus sadar dengan hak normatif pekerja," katanya.

Nominal tunggakan di perusahaan PT BSP Kisaran, ungkap Eddy, periode September 2016 mencapai angka Rp1,5 miliar lebih. Sesuai dengan amanat UU Nomor 24/2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar, mereka yang menunggak terancam 8 tahun kurungan penjara atau denda Rp1 miliar, bahkan bisa dicabut izin usahanya.

Piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, merupakan piutang negara, dimana terdapat kewajiban perusahaan untuk melunasi iuran. Dan ada hak pekerja atau karyawan terhadap piutang tersebut. "Ketika ada karyawan perusahaan yang menunggak iuran dan karyawan tersebut mengalami resiko atas pekerjaannya, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memproses ganti rugi atas segala resiko tersebut. Dan tentu ini sangat merugikan karyawan," tegasnya.

Sementara, Kajari Asahan, H Robert H Hutagalung SH CN, melalui Kasidatun Erwin Nasution, mengatakan, MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Asahan, sebagai back-up Kejari terhadap penegakan dan pembinaan hukum program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kata dia, jika terjadi permasalahan perdata, kejaksaan bisa menjadi pendamping hukum sebagai jaksa pengacara negara, bila perkaranya litigasi di pengadilan. Namun jika terjadi non litigasi, kejaksaan bisa menjadi mediator dan negosiator.

"Sebelumnya kami dari pihak Kejari Asahan, pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Kisaran dan pihak DPRD Asahan telah memanggil PT BSP Kisaran. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak PT BSP Kisaran telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4 miliar lebih dan sisanya saat ini sekitar Rp1,5 miliar. Kami berharap, ke depan PT BSP Kisaran segera melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan piutang negara," tegasnya.

HR Area Head PT BSP Kisaran, Widya Wardana, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui selulernya, enggan berkomentar. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar