PIJAT tradisional milik Mastiur Veronika (25), kusuk tradisional milik Tika, Nur Afni (38), Kasta boru Sembiring (48) dan Usrijal (48), awalnya menjalankan usaha sesuai izinnya.
Lambat laun, usaha yang dijalankan terkesan jadi berubah fungsi. Lokasi lulur, pijat refleksi, kusuk tradisional berubah, diduga menjadi lokasi esek-esek.
Ungkapan tersebut disampaikan warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Deliserdang, yang mengadu ke DPRD Deliserdang, kemarin (22/11) siang. Keberatan warga pun sudah dilayangkan ke Kepala Desa Manunggal. Bahkan, menanggapi itu, Kepala Desa Manunggal sudah dua kali melayangkan surat ke pemilik usaha, agar menutup usahanya. Namun, hingga dua kali surat peringatan dilayangkan, 25 Oktober 2016 dan 9 Nopember 2016, pengelolaan usaha kusuk, lulur, pijat refleksi dan tradisional, tak menggubris teguran kepala Desa Manunggal.
Ketua Komisi A Benhur Silitonga SE, didampingi wakil Ketua Imam Hidayat, Sekretaris Kustomo, anggota Jasa Wardani Ginting dan Ketua Komisi D dr H Syoufi R Husni MARS, yang mendapat pengaduan tersebut, meminta Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, segera menutup yang usahanya menyimpang dari izin itu.
Sementara, dr Syoufi pun menyesalkan mengapa ada pembiaran terhadap usaha yang meresahkan masyarakat itu. Seharusnya semua pihak termasuk pengusaha, Satpol PP Deliserdang bersama-sama memberangus tempat maksiat. Karena Desa Manunggal merupakan desa beriman yang sepanjang jalan banyak sekolah dan rumah ibadah. "Menyedihkan, tidak ada sedikitpun upaya Pemkab Deliserdang untuk menutup lokasi praktik mesum itu," sebutnya.
Jasa Wardani Ginting menambahkan, Satpol PP Deliserdang terkesan mandul, karena banyak bangunan dan tempat maksiat tidak berizin, tapi malah dibiarkan beroperasi. "Bagaimana Kabupaten Deliserdang dijadikan kabupaten religius seperti program Bupati Deliserdang jika lokasi maksiat dibiarkan beroperasi. Kami minta Kepala Satpol PP Suryadi Aritonang segera dicopot, jika tidak mampu menertibkan usaha maksiat," tegas Jasa. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar