Selasa, 22 November 2016

Perda Korban Perdagangan Orang Disahkan

FRAKSI-fraksi di DPRD Medan setuju dan menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang menjadi Perda. Pengesahan itu diambil melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (22/11).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Burhanundin Sitepu serta anggota dewan lainnya. Hadir Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin dan SKPD serta para camat. Usai penyampaian pendapat fraksi-fraksi, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung bersama Walikota Medan Dzulmi Eldin melakukan penandatanganan.

Fraksi Golkar melalui Modesta Marpaung, mengungkapkan, Perda ini diharap segera disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. Karena untuk memberantas praktik perdagangan orang perlu kesadaran masyarakat, agar dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Guna memberi efek jera, agar para penegak hukum di Kota Medan ini memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perdagangan orang. Baik perorangan maupun korporasi yang mengacu UU Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Fraksi PKS melalui juru bicara Jumadi, menjelaskan, lemahnya pengawasan dan pembinan terhadap berbagai institusi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, menjadi alasan penting yang kemudian dimanfaatkan para pelaku perdagangan orang. Karena itulah, lanjut Jumadi, Pemko Medan harus serius mengawasi, membina dan mengendalikan izin usaha penerimaan tenaga kerja serta pengawasan tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam. Terlebih lagi yang sangat berpotensi sebagai lokasi pekerja sebagai akibat perdagangan orang. Termasuk juga pekerja di bawah umur.

Sementara, Fraksi Demokrat melalui Anton Panggabean minta camat, lurah dan Kepling, tanggap dan peka terhadap masyarakat yang mempekerjakan pembantu rumah tangga, rencana bekerja keluar negeri dan pengurusan identitas penduduk, adopsi anak, pekerja rumah-rumah makan dan sebagainya. Menurutnya, SKPD-SKPD terkait yang membidangi permberdayaan perempuan dan anak, Dinsosnaker, Dinas Pariwisata diharapkan senantiasa aktif memonitor. "SKPD-SKPD ini seharusnya memiliki data yang akurat bila terjadi sesuatu perbuatan yang menjurus kepada perdagangan orang," tandasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar