Selasa, 08 November 2016

Ranperda Kemitraan Perusahaan Diajukan

PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan ajukan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kemitraan perusahaan dalam tanggungjawab sosial dan lingkungan. Pengajuan Ranperda didasari latar belakang dan rasionalitas, dengan perlu menggali dan memanfaatkan semua sumber pembiayaan pembangunan yang tersedia.

Pengajuan Ranperda disampaikan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, untuk dibahas DPRD Medan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan sejumlah anggota dewan lainnya, Selasa (8/11). "Harus kita integrasikan dan kita satupadukan dalam pembangunan Kota Medan, termasuk dari program kemitraan perusahaan (CSR)," urainya.

Akhyar menyebutkan, Kota Medan membutuhkan pembangunan berbagai prasarana sarana sosial dan infrastruktur. Selain itu juga membutuhkan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial dari perusahaan, yang sesungguhnya program bersifat bina lingkungan.

Ditambahkannya, program CSR dipercaya lebih meningkatkan membangun hubungan kemitraan yang semakin harmonis sesama stakeholder kota. Hal tersebut diyakini akan berdampak kepada penurunan kesenjangan sosial termasuk kecemburuan sosial dalam pembangunan.

Ranperda yang disampaikan terdiri 16 BB dan 33 pasal, utamanya mengatur ketentuan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat. Ranperda ini diharapkan mampu lebih meningkatkan pembangunan lingkungan dan sosial kota. Sekaligus pendorong peningkatan mutu pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar