MENGACU UU Ketenagakerjaan No 13/2003, manajemen perusahaan galangan kapal PT Karya Delka Maritim di Jln Taman Makam Pahlawan No 3 Simpang Satpol Air Belawan, dengan lokasi kerja di Palu Kurau Kec Hamparan Perak, telah melanggar aturan, mengabaikan 12 butir hak-hak normatif pekerja.
"Diantaranya upah minim tak mengikuti UU Tenaga Kerja atau standard UMK/UMP, tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan pekerja, upah lembur tidak sesuai hari biasa/hari besar, tidak ada slip gaji, hak cuti tahunan tidak diberikan sepenuhnya dan tidak ada perjanjian kerja bersama (PKB) tertulis," ungkap Ahmad Reza, perwakilan Persatuan Karyawan PT Karya Delka Mandiri, saat mengadu ke Ketua Komisi E DPRD Sumut, H Syamsul Qodri Marpaung Lc, Senin (28/11), di gedung dewan.
Kemudian, kata Reza, jam kerja tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, PHK sepihak tanpa alasan jelas, pemberian pesangon PHK tanpa dilandasi ketentuan UU, separo biaya pengobatan kecelakaan kerja ditanggung pekerja serta pembayaran THR tidak mengikuti peraturan pemerintah dan UU. "Kami mohon bantuan Komisi E atas masalah ini," ucap Reza, seraya memberikan surat resmi ditandatangani 20 perwakilan buruh.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, H Syamsul Qodri Marpaung, berjanji akan meneruskan persoalan kepada pimpinan dewan untuk jadwal agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Usai pertemuan, Ahmad Reza yang dikonfirmasi M24, mengatakan, dirinya telah bekerja pada bidang elektrik di PT Karya Delka Maritim selama 9 tahun. Pada 25 November 2016, tiba-tiba di PHK dengan uang pesangon 2 bulan gaji. "PHK sepihak cuma 1 masalah dan saya alami sendiri. Masalah ketidakadilan lain sangat banyak kami rasakan," ungkapnya.
Senada, Indra Harahap, mengungkapkan, dia juga dapat surat PHK dengan uang pesangon 2 bulan gaji. "Namun tidak saya terima," aku Indra.
Sementara, Staf PT Karya Delka Maritim, Arifin, yang juga mantan HRD, saat dikonfirmasi, enggan berkomentar. "Dengan HRD saja ya Pak, saya tidak HRD lagi. Sekarang di lapangan," kata Arifin, sambil memberikan nomor ponsel Baringin selaku pejabat HRD. Baringin yang berkali-kali ditelpon tak merespon. SMS konfirmasi juga tak dibalas. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar