NGGOTA Komisi E DPRD Sumut, HM Nezar Djoely ST prihatin, status alas hak kepemilikan Rumah Sakit (RS) Haji tak jelas secara hukum. Sementara dana untuk RS Haji justru ditampung APBD Sumut setiap tahun.
Sesuai Akta Pendirian, kata Nezar, RS Haji awalnya adalah milik umat yang diserahkan kepada Yayasan Haji dan kebetulan saat itu Raja Inal Siregar selaku Gubsu. Dia membeberkan, dulu RS Haji bernama RS Islam. Berubah nama jadi RS Haji karena wakaf zakat, infak dan sodaqoh dari orang-orang yang pulang haji serta berbagai pihak yang menyumbangkan hartanya untuk kemaslahatan umat.
"Asal muasalnya SK Gubsu No. 593.4/239/k/1983. Lalu SK No 6 tahun 1983 tentang kapling no 2 dan surat penyerahan dari Gubsu kepada Islamic Centre untuk dibuat rumah sakit Islam. Nah, RS Islam inilah yang ganti nama jadi RS Haji dengan kepemilikan areal 17 Ha tapi yang dipakai cuma 6 Ha," ungkap Nezar kepada M24, Minggu (14/5), melalui ponselnya.
Politisi Partai NasDem itu melanjutkan, saat MUI melakukan Musda tahun 2016, MUI sebagai salah satu stake holder Yayasan Haji mengeluarkan fatwa, asal muasal RS Haji berdasarkan wakaf. "Ini merupakan keputusan rapat pleno 28 Desember 2015 yang dipimpin Ketua sidang Prof dr Ramli Abd Wahid MA dan Sekretaris sidang dr Ardiansyah MA serta disahkan sidang pleno. Lalu pada Musda MUI ke-8 terpilih dr H Maratua Simanjuntak dan Prof dr H Syahrin Harahap MA sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Prof dr H Hasan Bakti Nasution MA. Lahan RS Haji 11 Ha dicadangkan lagi 4 Ha untuk Stikes dan sisanya belum dikembangkan," ungkap Nezar.
Oleh sebab itu, Nezar minta Pemprovsu secepatnya mempertegas status kepemilikan RS Haji sebelum memasukkan anggaran dalam buku APBD Sumut. Kalau tidak, Nezar memastikan lembaga DPRD Sumut akan dianggap publik tidak paham terhadap metode penganggaran. "Saya bukan gak setuju statusnya di bawah pengelolaan Pemprovsu. Tapi keberadaan fatwa MUI dan Akta Notaris kian menguatkan ketidakjelasan alas kepemilikan RS Haji. Termasuk penganggaran APBD Sumut ke RS Haji adalah ilegal," tutup Nezar.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar