PEMKO Medan dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), jalin kerjasama Memorandum of Understanding (MoU), penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi, pada proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan.
Penandatanganan kesepakatan induk dalam upaya mewujudkan pembangunan transportasi massal perkotaan di Kota Medan itu, dilakukan Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan, disaksikan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Freddy Rickson Saragih, Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi serta unsur FKPD Kota Medan di D’Heritage Grand Aston City Hall, Jumat (5/5).
Eldin menjelaskan, bantuan berupa fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur tersebut, sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan, yang difasilitasi pihak Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.
"Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan. Pemko Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu, yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan Tahun 2031," kata Eldin.
Menurutnya, Perpres No 38/2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan. Oleh karena itu, lanjut Eldin, proyek ini direncanakan menggunakan skema KPBU dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerjasama.
Diharapkannya, keberhasilan pembangunan proyek KPBU Transportasi Kota Medan ke depannya akan memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lainnya di Kota Medan secara luas dan terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro, sesuai Perpres 62/2011 mengenai rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.
"Untuk itu saya minta kepada SKPD terkait di Kota Medan agar dapat berkoordiansi dengan baik, dalam merumuskan perencanaan dan kebijakan yang diperlukan. Sehingga fasilitas yang diberikan dapat memberikan hasil yang efektif dan optimal," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, inisiatif Pemko Medan menggunakan Skema KPBU merupakan langkah inovatif menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada masyarakat dengan melibatkan pihak swasta.
"Skema KPBU juga memiliki beberapa keunggulan yang dapat memberikan manfaat bagi Pemko Medan, diantaranya dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan kepada pihak swasta. Selain itu, Pemko Medan juga dapat menciptakan proses transaksi/lelang yang competitive dan transparan sehingga mendorong terwujudnya inovasi, efektifitas, dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur oleh pihak swasta," paparnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar