Sabtu, 20 Mei 2017

Dinas ESDM Sumut Diminta Tertibkan Galian C Ilegal

KOMISI D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dengan tegas meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut agar segera melakukan penertiban terhadap keberadaan Galian C ilegal. Sebab, berimplikasi pada kerusakan jalan, Kamis (18/5).

Penegasan itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas ESDM Sumut, di gedung Dewan Jl Imam Bonjol Medan.

Hadir dalam Raker Wakil Ketua Komisi D, Drs Baskami Ginting, Donald Lumban Batu SE,  Zeira Salim Ritonga SE, Analisman Zaluchu dan Burhanuddin Siregar SE. Sementara pihak ESDM Sumut diwakili Plt Kadis, Zubaidi, Kasi Pengembangan Geologi dan Air Tanah, Ferry Girsang serta beberapa jajaran.

"Di kampung kami Desa Dolok Margu Kec Dolok Sanggul Kab Humbahas banyak sekali usaha Galian C ilegal. Mereka mengorek tanah dan pasir sehingga merusak jalan maupun lingkungan. Apa sikap Dinas ESDM Sumut? Lalu apa sanksi-nya," ungkap Donald, sembari menyatakan UU 23/2014 tentang Pemda telah mengembalikan kewenangan perizinan ke provinsi.

Analisman Zaluchu menambahkan, gara-gara UU 23/2014, ada banyak pihak merampok sumber daya alam dan menggali seenaknya tanpa peduli lingkungan. "Pakai kewenangan dengan tegas dong agar tidak ada lagi penambangan ilegal," pintanya.

Dia mencontohkan, di Bahorok Bukit Lawang, terdapat jalan provinsi sepanjang 7 Km yang kerap hancur walau baru diperbaiki.  "Dibangun hari ini, besok sudah kupak-kapik," herannya.

Lantaran terlalu bebas dan mudah melakukan praktik usaha Galian C ilegal, lanjutnya, jalan provinsi di Bahorok ikut terimbas mengalami kerusakan. "Silahkan Dinas ESDM Sumut kawal masalah itu," imbaunya.

Zeira Salim Ritonga berpendapat, sudah saatnya polisi disurati untuk menindak tegas para pihak yang terlibat usaha Galian C ilegal. Zeira mengimbau pelaku Galian C yang tidak dapat izin dari Dinas ESDM Sumut ditindak saja. Sebab usaha tersebut tergolong marak karena materialnya akan dipakai bahan dasar membuat aspal, logam bahkan batubara. Burhanuddin Siregar mengimbau tim teknis ESDM Sumut lebih gesit mengantisipasi aktivitas usaha ilegal bidang ESDM di 33 kab/kota Sumut.

Menanggapi cecaran Komisi D DPRD Sumut, Plt Kadis ESDM Sumut Zubaidi mengatakan, perizinan Galian C termasuk aktivitas ilegal, saat ini sudah diputuskan di provinsi sesuai UU 23/2014. "Pak Gubsu dan Pak Sekda Provsu minta semuanya satu atap. Tim teknis akan ke lapangan. Itu perintah Gubsu dan Sekda," terang Zubaidi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar