Rabu, 28 September 2016

Warga Jalan Timah Berharap Pembongkaran Rumah Ditunda

WARGA Jalan Timah Medan, Selasa (20/9), mendatangi kantor DPRD Medan. Warga yang mayoritas kaum ibu itu, terisak-isak memohon kepada wakil rakyat, agar mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Medan, menunda upaya pembongkaran rumah mereka, Sabtu (24/9).

Kedatangan warga ini diterima anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan. Menurut kuasa hukum Tim Pembela Masyarkat (TPM) Jalan Timah, Mahmud Irsyad Lubis, dari November 2014, ada sekitar 60 bangunan yang dibongkar PT KAI Medan. Alasannya untuk membangun double track. Pembangunan itu memakan lahan 12 meter.

Ditambahkannya, mereka kemudian mengadu ke DPRD Medan. Pada saat itu, komisi D DPRD Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT KAI, dengan nomor 551-2/1665 pada 17 Februari 2015. "Isi rekomendasi minta PT KAI mengizinkan pemakaian tanah sisa 6 meter dari tanah yang akan diperuntukkan untuk double track, kepada masyarakat korban penggusuran yang akan dibuatkan penampungan sementara. Sehingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tapi sekarang hanya 4 meter saja yang bisa dipakai masyarakat," sebut Mahmud.

Dia juga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan gugatan terkait pembongkaran itu dengan Reg no: 515/Pdt.G/2016/PN Medan. Bahkan, katanya, perkara ini telah sampai banding dengan akte banding nomor 170/2015. Akan tetapi, Mahmud melanjutkan, kemudian PT KAI mengeluarkan surat peringatan I dengan nomor KA.203/IX/1/DV.I-2016 dan surat peringatan II dengan nomor KA.203/IX/4/DV.I-2016 kepada masyarakat di Jl Timah.

"Isinya agar masyarakat membongkar bangunan mereka terhitung 7 hari. Jadi Sabtu depan nanti, mereka akan melakukan pembongkaran. Karena itulah kita minta tolong pada anggota dewan agar tidak terjadi pembongkaran itu," ujarnya.

Menanggapi ini, Boydo menuturkan akan menghubungi pihak PT KAI terkait pembongkaran itu. "Kita akan tanyakan apakah memang ada sosialisasinya. Sabtu nanti saya juga akan usahakan kesana untuk lakukan negosiasi dengan mereka," pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar