Hanya sayangnya, pembangunan megaproyek prestisius ini menyebabkan sejumlah dampak. Bukan hanya kematian orang, izin pembangunannya yang baru terbit 2015 itu, juga bikin rugi negara.
Dilansir dari sejumlah media cetak harian lokal, peristiwa pertama 25 Agustus 2014 dua pekerja dinyatakan tewas setelah jatuh dari lantai 10. Kemudian 8 Juni 2015, dua pekerja lagi tewas tertimpa material bangunan. Lalu Jumat 4 Desember 2015, tiga pekerja jatuh dari lantai 8 dan langsung meninggal di tempat. Dan Rabu 30 Maret 2016, Antoni Hutagalung, warga Jakarta dinyatakan tewas setelah jatuh dari lantai 10.
Peristiwa kecelakaan kerja terjadi berulang-ulang. Tapi proses hukumnya seolah masih misteri. Belum bisa diungkap aparat kepolisian. Sisi lainnya, tak sedikit pula kejanggalan dari proyek di lahan seluas 5,2 hektar eks Deli Plaza Jalan Putri Hijau Medan itu. Mulai dari bangunan yang dikerjakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perihal keselamatan kerja penyebab 8 orang meninggal, limbah proyek yang diduga pakai aliran Sungai Deli sampai kepada polemik dengan TVRI Sumut, terkait siaran langsung yang terhambat. Ini tentu perlu diklarifikasi penyelesaiannya.
Dan kini, skandal perizinan proyek Podomoro City Deli Medan, sedang berperkara di Mahkamah Agung (MA). Saat masih berperkara di PTUN Medan, ada nama Arisman Widjaya, yang sekarang telah menjadi tersangka KPK atas kasus suap.
Direktur Utama PT Sinar Menara Deli ini digugat ke PTUN Medan oleh Hamdani Harahap dari Yayasan Citra Keadilan, terkait penerbitan IMB proyek Podomoro City Deli Medan, yang tertuang dalam SK Walikota Medan No.645/299.K tanggal 24 Maret. Dalam salinan putusan PTUN Medan 28 Oktober 2015 yang memenangkan Hamdani Harahap, menegaskan agar walikota Medan membatalkan SK Nomor 645/299.K tentang IMB Podomoro City Deli Medan dan mencabut kembali SK tersebut.
Nama Arisman Widjaya yang sekarang tersangka di KPK itu, kian menguatkan ada kesamaan permainan antara kasus Jakarta dengan Podomoro di Medan. Arisman Widjaya yang ditetapkan tersangka atas perkara suap terhadap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bertindak sebagai Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), salah satu 'raksasa', properti yang merajai Jakarta. Dia disangkakan menyuap untuk mempengaruhi perubahan peruntukan proyek reklamasi di Jakarta Utara.
Anjing menggonggong kafilah berlalu. Saat warga resah soal kejanggalan perizinan, pembangunan Podomoro Deli City Medan justeru kian bergeliat. Pantas saja situasi ini masih terus berlangsung. Karena Pemko Medan sendiri tak bisa berbuat apa-apa. Dan ternyata ada kekuatan besar di balik kasus itu yang tak bisa mereka lawan. Dan itu diungkapkan Kepala Seksi Perizinan Dinas TRTB Medan, Lasni, dalam rapat terbatas dengan komisi D DPRD Medan dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kota Medan, Kamis 21 April 2016 lalu.
Anehnya, pernyataan Lasni ini jauh berbeda dengan pengakuan Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan, yang mengaku tak ada intervensi dalam proses perizinan megaproyek kondominium di Kota Medan tersebut. Apakah ini juga karena kekuatan 'raksasa' itu?. ****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar