Kamis, 29 September 2016

Tidak Ada Kavling Laut di Batubara-Asahan-Tanjungbalai!!

PASCA pembakaran 4 kapal pukat Trawl oleh kelompok massa nelayan tradisional 10 September lalu, nelayan di 3 kabupaten/kota Sumatera Utara bersepakat. Tidak ada pengkavlingan laut di Batubara, Asahan dan Tanjungbalai!!.

Nota kesepakatan yang terungkap pada Penyuluhan Hukum dalam Pendayagunaan Sumber Daya Laut Tanjungbalai TA 2016, Rabu (28/9), juga menyebutkan, semua warga negara berhak melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI. Selain itu, diantaranya juga, penyelesaian tindak pidana perikanan dilakukan secara adil dan merata, tidak tebang pilih.

Hadir dalam penyuluhan di Resto Raja Bahagia Jalan Arteri tersebut diantaranya, Kabid Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Dinas Perikanan dan Provsu DR Martius Bangun, Kadiskanla Tanjungbalai Nefri Siregar, Kadiskanla Asahan HM Syarif, mewakili Diskanla Batubara Sunarto, PSDKP TBA Yuldi Herman, Kesyahbandaran Perikanan Taruna Wahid, mewakili Dit Pol Air Sumut AKP Ario Putranto, mewakili Lanal TBA Letda Laut (P) Philipus ES, anggota DPRD Tanjungbalai M Yusuf, anggota DPRD Asahan Irawansyah Siagian, Kasat Pol Air Tanjungbalai AKP Bakhdaruddin dan Kesbang Polinmas Asahan Sugeng.

Kemudian Kelompok Nelayan Batubara, Asahan dan Kota Tanjungbalai, yakni HNSI Asosiasi Nelayan Kerang Jayantara (ANJK), Asosiasi Nelayan Kerang (ANK), Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI), Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI), Asosiasi Nelayan Tradisional Indonesia (ANTRI), Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI).

Menurut Nefri, penyuluhan menindaklanjuti pertemuan 22 September lalu di Aula Lumba Lumba Gedung Wira Bahari Mako Dit Pol Air Poldasu Belawan. Sementara, Martius, penyuluhan merespon isu berkembang tentang alat tangkap kerang yang digunakan. Sehingga 28 kapal diamankan Dit Pol Air Polda Sumut. "Dan alat tangkap yang digunakan legal sesuai Permen Perikanan dan Kelautan No 2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan pukat Tarik," jelasnya.

M Yusuf berharap seluruh nelayan khususnya Batubara, Asahan dan Tanjungbalai serta Diskanla, segera mensosialisasikan alat tangkap yang dapat digunakan para nelayan. Sehingga dapat dengan tenang mencari nafkah di tengah laut dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.

Mewakili Lanal TBA, Letda Laut (P) Philipus ES dan mewakili Dit Pol Air Polda Sumut AKP Ario Putranto dan Kasat Pol Air Tanjungbalai AKP Bakhdar mengatakan, ke-28 kapal yang dibawa ke Belawan diupayakan penyelesaiannya dengan cara pembinaan.

Sementara, Ketua SNI, Abdul Latif alias Sangkot mengaku, nelayan teng Kerang sebaiknya tidak boleh beroperasi. Sebab alat tangkap kapal tersebut dapat merusak terumbu karang, mengakibatkan ikan susah berkembang biak. "Dan berimbas pada sulitnya nelayan mencari ikan," pungkasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar