Senin, 26 September 2016

Tugas Besar

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Kamis (7/7) pukul 21.07 WIB, menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat tiga hari di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), akibat Infeksi abscessus.

Banyak yang kaget. Apalagi Husni dinilai sebagai salah satu pemimpin muda yang cemerlang mengelola KPU  sebagai penyelenggara hajatan politik, paling berpengaruh bagi masa depan bangsa. Pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selama ini, Husni dikenal sebagai pemimpin lembaga negara yang baik dan teguh dalam bersikap. Termasuk prinsipnya untuk kebenaran demokrasi. Salah satu prestasi gemilang Husni adalah ketika Pemilu 2014 dan Pilkada 2015 serentak.

Husni juga tercatat berhasil meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Indonesia datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS), memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, saat itu Husni berhasil menjaga kerasnya pertarungan dalam pemilihan Presiden secara langsung.

Bahkan, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, Husni Kamil Manik merupakan sosok cakap dalam memimpin. Sangat tenang menghadapi tekanan yang terjadi. Sebagai pribadi yang tegas, Husni tidak mudah diintervensi dalam menjalankan tugasnya.

Lalu, bagaimana KPU sepeninggal Husni?. Semua pihak tentu berharap lembaga ini bisa meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya. KPU perlu meningkatkan perannya pada setiap gelaran Pemilu. Bersinergi dengan banyak lembaga untuk mengawal kelancaran proses Pemilu.

Sepeninggal Husni pula, lembaga penyelenggara Pemilu ini tentu butuh pemimpin baru. Terlebih dalam waktu dekat, pada 2017 akan dilaksanakan Pilkada serentak gelombang kedua. Untuk itu, sebenarnya mekanisme pergantian menjadi hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut.

Keberlangsungan jabatan ketua KPU tentunya tidak akan mengalami kesulitan kedepan. Sebab, ketua dipilih oleh anggota dan internal KPU tentu akan lakukan pleno, menunjuk siapa pengganti ketua KPU. Pergantian ketua KPU tentu tidak harus lagi mengulang ke DPR. Karena sebelumnya, ketika dipilih di DPR ada nomor delapan dan sembilan, yang bisa menjadi pengganti. Hanya dari pengganti itu perlu dicek kembali apakah yang bersangkutan telah menjadi anggota partai atau tidak. Bahkan harus bersih dari kasus hukum.

Intinya, tugas besar sepeninggalnya Husni Kamil Manik, harus berjalan sukses. Seperti harapan Husni dalam pesan terakhirnya kepada Ketua Bawaslu Muhammad, agar semua orang Indonesia sadar politik. Sehingga bisa berpartisipasi terhadap Pemilu. Kepada seluruh jajarannya di KPU, Husni juga berpesan untuk bisa menjalankan Pemilu menjadi lebih baik lagi. Sehingga kualitasnya kian meningkat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar