Jumat, 30 September 2016

Terkait Izin Usaha, 6 Legislator Binjai Terima Suap

Toko Hauwai Ponsel yang punya 5 cabang di Binjai Sumatera Utara diberi tempo tiga minggu oleh DPRD Kota Binjai untuk mengurus perizinan. "Diantaranya seperti SIUB, HO/SITU, TDP, Postel serta SPJTL," ungkap anggota Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Binjai, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas UKM dan Koperasi serta pelaku usaha Kota Binjai, beberapa waktu lalu.

RDP yang digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil sidak dihadiri Ketua Komisi B Jonita Agina Bangun, anggota DPRD Kota Binjai Irhamsyah Pohan dan Atan. Sedangkan perwakilan Komisi A H Noor Sri Syah Alam Putra (Kirres) dan Ardiansya.

"Maksud tujuan rapat kita tidak neko-neko. Kita hanya minta Pemko Binjai agar berperan aktif untuk mendapatkan retribusi PAD dari para pengusaha. Dari sidak kemarin, banyak ditemukan pelanggaran masalah kelengkapan perizinan yang kami dapatkan," kata Jonita.

Terkait persoalan itu, beredar kabar 6 anggota DPRD Kota Binjai terima suap Rp3 juta per orang dan 1 ponsel. "Menurut informasi, si pemilik Ponsel Hawaii didatangi oknum anggota dewan dan minta Rp10 juta. Uang tersebut ada upeti kepada oknum dewan, agar tidak meneruskan proses administrasi yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki pihak pengusaha Ponsel," ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya, kemarin.

Namun, imbuhnya, pihak pengusaha Ponsel berinisial H hanya mampu memberi Rp3 juta plus 1 Ponsel per orang. "Dan kuat dugaan uang itu diantarkan pemilik Ponsel ke kantor DPRD usai rapat paripurna," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Binjai, Jonita Agina Bangun, membantahnya. "Kita membantah isu itu, kita yang memerintahkan agar pihak pengusaha segera melengkapi dokumen seperti STPL," kata Jonita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar