Kamis, 29 September 2016
5 Perusahaan di Deliserdang 'Rampas' Hak Normatif
SEJUMLAH perusahaan di Deliserdang Sumatera Utara tak memenuhi hak normatif buruh. Menjadikannya sebagai budak. Borok perusahaan ini dibeber massa Aliansi Buruh Bergerak Deliserdang (ABB-DS) saat gelar aksi demo di kantor Bupati Ashari Tambunan.
Pantauan di lokasi, Rabu (14/9) siang, kelompok massa buruh berteriak sambil membawa spanduk berisi petisi buruh, mengendarai puluhan sepedamotor. Mereka berorasi membacakan petisi yang ditandatangani 4 serikat buruh. Diantaranya Rian Sinaga dari FSPMI, Amin Basri dari SPI, Benhidris Nainggolan dari SP Merdeka RI dan Tony R Silalahi dari Ormas RRI.
Dalam petisi tertulisnya, buruh membeber persoalan buruh dan borok perusahaan yang belum diselesaikan Pemkab Deliserdang. Diantaranya PT Green Continental Furniture di Patumbak. Dimana sejak 2013 puluhan pekerja belum mendapatkan hak atas pesangonnya karena perusahaan tutup. Bahkan pengusahanya, investor asal Malaysia kabur. Lalu PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Tanjungmorawa. Dimana hak-hak normative buruh 'dirampas'. Bahkan pengusahanya melakukan pemotongan upah terhadap buruh sampai jutaan rupiah, dengan modus nota barang hilang.
"Saat ini sudah puluhan pekerja di PHK semenamena dan ratusan buruh lagi tinggal menunggu giliran. Bahkan pimpinan DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) kepada bupati Deliserdang. Karena berdasarkan pemeriksaan dinyatakan melakukan pelanggaran aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. Namun sampai hari ini, bupati Deliserdang belum juga melaksanakan rekomendasi tersebut," tegas Rian.
Kemudian di PT Girvi Mas Tanjungmorawa, sebagian pekerja tidak mendapatkan hak atas jaminan sosial dan Ketua Serikat PUK FSPMI PT Girvi Mas di PHK semenamena oleh managemen perusahaan, karena memperjuangkan hak-hak anggotanya. Di PT Antara Kusuma terjadi tindakan pemberangusan serikat dengan melakukan PHK semenamena terhadap 32 orang pengurus dan anggota PK SPI. "Di PT Medisafe Technologies juga terjadi PHK semenamena terhadap pekerja. Kami minta Perda Perlindungan Ketenagakerjaan di Deliserdang. Tolak pemberangusan Serikat di Kabupaten Deliserdang. Hapuskan system kerja outsourching, kontrak, harian lepas, borongan di Kabupaten Deliserdang," tegas buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang, Jonas Damanik, yang menerima pendemo mengungkapkan, jika tuntutan dan borok perusahaan yang dibeberkan buruh akan menjadi masukan bagi Disnakertrans Deliserdang. Saat ini Penyidik PNS Disnakertrans Deliserdang juga sedang menangani laporan buruh terkait PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart). ***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar