Jumat, 23 September 2016

Etika





SORE pekan lalu, penulis dikagetkan dengan ribut-ribut beberapa orang di jalan gang, persis di depan rumah penulis. Rasa penasaran membuat penulis ingin tahu gerangan apa yang terjadi. Menyembulkan separo  badan sebatas dada ke kepala, penulis berdiri bersandar ke tembok, menyaksikan 6 pria sedang mendebat 2 orang, pria dan wanita.

"Jangan gitulah bang," kata si wanita, memegang erat stang sepedamotor yang ditungganginya sambil berkali-kali menepis tangan dua pria yang coba mengambil sepedamotornya.

Sementara pria teman si wanita tadi, coba melindungi dengan menghalangi 4 pria lainnya, yang juga berusaha coba mengambil paksa sepedamotor si wanita. Begitulah terus berulang berkali-kali, sampai terkadang intonasi argumen masing-masing pihak meninggi.

Ya...ribut-ribut itu....ternyata sedang berlangsung upaya tarik paksa sepedamotor oleh 6 pria. Tapi ada yang membuat janggal. Dari 6 pria itu, 2 diantaranya, yang memakai jaket hitam, mengenakan celana bermotif loreng, lengkap dengan sangkur di pinggang. Seragam TNI.

Bukan cuma penulis, tetangga kiri kanan juga keluar rumah, berbaris berdiri di tepian jalan ikut menyaksikan kejadian tersebut. Penulis bahkan, saking asyiknya melihat itu, membuat satu dari enam pria tersebut datang menghampiri. "Izin pak (sambil mengangkat tangan seperti memberi hormat)," ujarnya kepada penulis, yang akhirnya terjadi obrolan antara kami berdua.

Dari hasil obrolan singkat itu, diketahui, kalau 6 pria tersebut jasanya dipakai salah satu bank swasta, untuk menyelesaikan urusan tunggakan kredit sepedamotor yang sudah 2 tahun macet. Debt collector atau penagih utang. Lantas, kenapa harus dilakukan di jalanan dan mengapa pula harus melibatkan oknum TNI??.

Menyikapi pro kontra keberadaan debt collector, nampaknya perlu ditelusuri duduk persoalannya. Masalahnya hingga kini belum diperoleh jalan terbaik bagi yang bersengketa. Dengan semakin menjamurnya berbagai bentuk transaksi bisnis, yang melibatkan pihak seperti perusahaan maupun individu, tentu harus dipersiapkan perangkat peraturan untuk menghindari kerugian di salah satu pihak. Secara umum, persoalan debt collector akan mencuat mengiringi terjadinya kasus penunggakan pembayaran.

Memang ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan menggunakan jasa debt collector untuk menarik piutang tak tertagih. Dalam melakukan penagihan kredit macet, debt collector tidak jarang atau seringkali menteror, mengintimidasi atau mengancam pihak penanggung utang. Cara yang demikian merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan citra perusahaan yang diwakili debt collector.

Debt collector "KERAP MENGABAIKAN ETIKA". Karena para penagih utang lebih berorientasi pada keberhasilan tugasnya. Apa dan bagaimana pun itu caranya.

Ada jurus sakti yang bisa penulis bagi disini untuk menghadapi debt collector saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit atau cicilan utang macet.

Pertama, sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar, karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dan yang terakhir, jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Tak ada salahnya jurus-jurus ini dicoba jika sedang menghadapi masalah seperti kejadian di atas. Barangkali saja bermanfaat dan membuat sang debt collector atau para penagih utang bisa lebih beretika. Meninggalkan kesan BEGAL dan tanpa OKNUM BERSERAGAM. Semoga. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar