Senin, 24 Oktober 2016

YLKI: Tangkap Pencuri Air Tirtanadi!!

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan, Abu Bakar Sidiq, desak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan RM, pelaku pencurian air PDAM Tirtanadi di rumah kos-kosan Jln Garpu Medan. "Kita desak untuk segera menuntaskan kasus ini, supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Selain merugikan negara juga merugikan pelanggan lainnya," kata Abu Bakar Sidiq, Senin (24/10), menanggapi arogansi pelaku, yang mengabaikan panggilan kedua pihak Polrestabes Medan.

Kasus bermula dari kecurigaan PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul, atas pemakaian air dari pelanggan di Jln Garpu Medan, turun drastis selama setahun (2015). Setelah diperiksa 16 Januari 2016, di meteran air didapati ilegal connection (tidak melalui meteran air). Awalnya pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul berusaha menyelesaikannya secara persuasif, mengenakan denda, namun yang bersangkutan tak koperatif. Bahkan balik melaporkan petugas PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul ke Polsek Medan Baru, dengan tuduhan perusakan.

Akhirnya PDAM Tirtanadi melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan Februari, dengan nomor laporan STTLP/480/K/II/2016/RESTA MEDAN, diterima IPDA Sobarudin Pasaribu. Dalam pengembangan kasus pencurian air tersebut, Penyidik Polrestabes Medan telah 2 kali memanggil RM, dengan nomor surat S.pgl/2226-a/x/2016/Reskrim (spgl II), namun tak dihiraukan.

Sementara, Kepala Sekretariat Perusahaan PDAM Tirtanadi, Tauhid Ichyar, menyatakan, PDAM Tirtanadi serius dan tegas menyikapi kasus pencurian air yang dilakukan siapa pun. "Kami imbau agar pelanggan air PDAM Tirtanadi tidak melakukan penyambungan air secara ilegal. Karena tindakan ini melanggar hukum dan akan dtindak sesuai hukum berlaku," kata Tauhid.

Terpisah, Kepala Unit Satuan Pengamanan PDAM Tirtanadi, Edward Hutagalung, mengatakan, kedepan, unit kerjanya akan mendampingi petugas cabang, untuk memeriksa dugaan pencurian air dan sambungan air ilegal di semua area layanan PDAM Tirtanadi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar