DANA BOS yang digelontorkan pemerintah demi meringankan biaya sekolah siswa. Tapi masih saja ada praktik kutipan oleh pihak sekolah. Dan aksi ini membuat orangtua murid resah, merasa terbebani dan keberatan.
Aksi pungutan liar (pungli) terjadi di SMKN 1 Tanjungpura Seluruh siswa SMKN 1 Tanjungpura Langkat Sumatera Utara
dikenakan kutipan uang Lembaran Kerja Siswa (LKS), masing-masing Rp6.000 tanpa terkecuali. Siswa juga diharuskan membayar uang komite Rp60 ribu per bulan.
"Suka atau tidak suka, seluruh siswa harus membayar uang kutipan tersebut," ungkap salah satu wali murid berinisial B, warga Pangkalan Brandan, kepada M24, Rabu (12/10).
Akibatnya, para orangtua siswa merasa sangat diberatkan dan terbebani. "Jangankan untuk membayar uang kutipan itu, untuk biaya transportasi anak saya setiap hari pun saya sudah kewalahan," imbuh B, yang mengaku berupaya keras menyekolahkan anak perempuannya di SMKN 1 Tanjungpura, untuk menghindari besarnya biaya dibanding sekolah swasta.
Namun, katanya, ternyata tak seperti harapan. Sejak anaknya kelas 10, sampai saat ini kelas 12, selalu ada kutipan uang buku LKS dan uang komite.
Kepala SMKN 1 Tanjungpura, Drs Riswan Effendi, saat dikonfirmasi melelui selularnya mengatakan, jumlah siswa kelas 10, 11 dan kelas 12, sebanyak 1.000 orang. Riswan tak membantah perihal kutiapan uang LKS Rp6.000 per siswa tersebut. Termasuk juga kutipan uang komite Rp60 ribu per siswa setiap bulan.
Namun, katanya, pihak sekolah tidak memaksa siswa untuk membelinya. Kutipan uang LKS itu hanya untuk siswa yang bersedia saja. Dan kutipan uang komite, ujarnya, untuk membayar gaji guru honorer dan pegawai honorer. "Dan itu pun tidak dipaksakan," kata Riswan, sembari mengatakan, kalau siswa yang benar-benar miskin, semua kutipan tidak dibebankan. ***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar