Nasional Narkotika (BNN) Kab. Karo, mengajak masyarakat untuk berperan aktif serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan, Kepala BNNK Karo, LM Sihombing, saat rapat kerja peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan perangkat Desa Sukanalu, Jumat (28/10).
"UU No 35 Tahun 2009 pada pasal 104-106, mengajak masyarakat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," ujar Sihombing.Sihombing menegaskan, tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Maka program pemberantasan narkoba ini sangat sulit untuk dilaksanakan. Karena menurutnya, BNN fungsinya tidak serta merta menangkap, namun bisa menjadi mitra untuk mengobati orang-orang yang sudah terlanjur menggunakan narkoba dengan melaporkan diri, atau dilaporkan pihak keluarga untuk direhabilitasi.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sukanalu, Daut Sembiring, dalam sambutannya sangat berterimakasih kepada BNNK Karo, yang mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, BPD dan perangkat desa untuk membentuk relawan penggiat anti narkoba di Desa Sukanalu ini.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar