RATUSAN buruh berbendera Gabungan Aksi Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (GAPBSI) Sumut, mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol Medan, Kamis (9/3) siang. Massa buruh mengadukan nasib mereka.
Usaha Tarigan, salah satu pengunjukrasa, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan telah mencederai rasa keadilan buruh dan pekerja. Apalagi, Apindo Sumut menggugat SK Gubsu ke PTUN Medan, karena kenaikan UMK Medan 11,39 persen dan Deliserdang 10,59 persen.
"Apindo protes kenaikan UMK. Padahal tahun lalu kenaikan UMK di Medan 11,50 persen. Ini jadi kisruh dan menggangu kesejahteraan buruh. Kenapa Apindo bertahan dengan kenaikan UMK 8,7 persen dan mendukung PP 78?. Mohon DPRD Sumut membantu, memberi tekanan ke Apindo Sumut dan Kadisnaker Sumut yang tidak berpihak kepada rakyat," ungkap Usaha Tartigan.
Dia juga membeberkan pelanggaran sistem outsourching (pekerja kontrak) yang sangat merajalela. Tarigan menyebutkan, hampir semua perusahaan di Sumut mempekerjakan tenaga outsourching milik OKP tertentu. Sehingga buruh dan pekerja tidak berani lagi menuntut hak, bahkan niat untuk berserikat. "Masih masuk kerja saja kami sudah dipelototi OKP. Sampai sekarang Pak Bukit Tambunan selaku Kadisnaker Sumut membuat kebijakan outsourching sesuka hati. Banyak rekomendasi kab/kota agar outsourcing dicabut, tapi selalu mentah. Disnaker Sumut itu tidak ada manfaatnya membela buruh/pekerja," kata Tarigan.
Anggota DPRD Sumut Eveready Sitorus, Ramses Simbolon dan B Moktar, menemui pengunjukrasa didampingi Kabag Inpro DPRD Sumut Benny Miraldy SE MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan SE. "Ayo kita bicara di dalam. Implementasinya harus institusi DPRDSU. "Kalo untuk kesejahteraan buruh kami pasti dukung. Siapa yang terkait, akan kita panggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," janji Ramses, seraya memastikan, mendukung SK Gubsu tentang UMK. ***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar