PROGRAM Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun 2017 disahkan, Senin (13/3). Propemperda terdiri 23 Ranperda dari DPRD Medan dan Pemko Medan serta empat Ranperda merupakan usulan inisiatif dari legislatif.
Pengesahan ini dilakukan pada paripurna yang dihadiri Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, serta unsur pimpinan DPRD Kota Medan.
Ketua Propemperda Paul Mei Anton Simanjuntak menjelaskan, pembentukan peraturan daerah tersebut dilakukan berdasarkan skala prioritas, sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. "Agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu, yang dapat disusun bersama-sama pihak esekutif dan legislatif," katanya.
Menurut politisi PDIP ini, program pembentukan peraturan daerah, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, dapat dilakukan secara berencana.
Sementara, Walikota Medan Dzulmi Eldin menyatakan, penyusunan pembentukan peraturan daerah, pihak Pemko telah menyampaikan daftar rancangan peraturan daerah kepada pimpinan DPRD Medan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Medan.
Dua puluh tiga Ranperda dari Pemko Medan tersebut, yakni, Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang penanggulangan bencana, Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 7/2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda Kota Medan No 1 Tahun 2014 tentang pencabutan perubahan retribusi izin usaha perikanan, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Medan No 3/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 4/2011 tentang Pajak Hotel, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 5/2011 tengtang Pajak Restoran serta Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Medan No 7/2011 tentang Pajak Hiburan.
Kemudian Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Medan No 5/2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bnagunan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 2/2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2021, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 5/2016 tentang retribusi gangguan, Ranperda tentang pencabutan peraturan Kota Medan No 1/2013 tentang pinjaman daerah, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 11/2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Medan tahun 2016-2031, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah No 13/2011 tentang rencana tata ruang wilayah 2011-2031, Ranperda tentang rumah susun, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2016, Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2017 dan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2018.
Selanjutnya, Ranperda tentang perusahaan umum daerah Pasar Kota Medan, Ranperda tentang perusahaan umum daerah pembangunan Kota Medan dan Ranperda tentang perusahaan umum daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan.
Empat Ranperda inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang sistem pendidikan Kota Medan, Ranperda tentang pengelolaan aset daerah, Ranperda tentang pengendalian minuman alkohol dan Ranperda tentang perlindungan pedagang kecil Kota Medan.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar