Minggu, 05 Maret 2017

Bongkar Tiang PER 65 Jalur KA Layang SM Raja!!

DIREKTORAT Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementrian Perhubungan RI diminta segera membongkar tiang jalur kereta api layang Medan-Kualanamu pada PER 65 di Jln SM Raja Medan.

Sebab, konstruksi tata letak posisi tiang PER 65 tersebut berada di badan Jln SM Raja Medan. Menurut Ketua Umum Komando Pusat Intelijen Tndak Pidana Korupsi (ipikor) Kesatuan Andalan Bangsa Indonesia (Kesnbang), R Aris Prabowo SH BSC, posisi tiang PER 65 tersebut akan terkendala pembongkarannya jika terjadi pelebaran Jln SM Raja Medan. Karena tiang PER 65 tersebut harus memakan areal bebas aman selebar 2 meter. Sehingga ruas Jln SM Raja Medan menjadi mengecil akibat dari keberadaan ataupun peruntukkan tiang PER 65 tersebut.

"Karena itu Dirjen Perkerataapian harus membongkarnya. Apalagi di lapangan tidak tertera papan pemberitahuan anggaran dan pengawas proyek juga tidak ada," ungkap Aris kepada wartawan di Kualanamu, Minggu (4/3), sesaat sebelum bertolak ke Jakarta.

Menurutnya, jalur rel kereta api layang Medan-Kualanamu tersebut, posisinya 50 meter di ujung Jln SM Raja antara RS Permata Bunda dan PDAM Tirtanadi Medan. Di ujung jalan, di depan PDAM Tirtanadi,  merupakan simpang empat melewati Jln Pandu, Jln Surabaya dan satu gang jalan sempit, dengan fenomena hari ke hari jalur tersebut sangat padat dan macet. Bahkan, kemacetan bertambah jika kereta api melintas. Karena 50 meter dari perempatan ujung Jln SM Raja tersebut harus ditemui jalur rel kereta api lagi, dimana 30 meter di depannya menghadang pula simpang empat traffic light Jln Katamso Medan.

"Sedari dahulu kami telah sampaikan kepada pemerintah untuk membuat jalan layang dari simpang empat Mesjid Raya menuju ke Jln Irian Barat dan seterusnya," kata Aris.

Dia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui site plant tata ruang Kota Medan yang diagung-agungkan menjadi Kota Metropolitan. Aris menduga, pelaksanaan pekerjaan rel kereta api layang tersebut tidak mengikutsertakan instansi terkait, Pemko Medan dan DPRD Medan.

"Ironis memang, dana yang sangat besar dikucurkan hanya untuk memperjuangkan golongan menengah atas tersebut, justeru mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. Sekali lagi, kami meminta pihak Dirjen Perkeretaapian untuk membongkar tiang PER 65 tersebut," tandas Aris, seraya berharap Pemko Medan dan DPRD Medan segera menyikapi hal ini.

Jalur kereta api layang Medan-Kualanamu sepanjang 8 Km, merupakan proyek dari Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan RI, yang mulai dikerjakan 5 Januari 2016. Proyek yang menyedot anggaran sebesar Rp2,8 triliun dengan masa pengerjaan 2 tahun itu, dikerjakan oleh Kementrian BUMN RI. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar