Saat ini ada 37 lembaga pemasyarakatan (Lapas) rumah tahanan (Rutan) dan Cabang Rutan di Sumut. Akibat dihuni oleh puluhan ribu warga binaan, menjadikan Lapas di Sumut over kapasitas.
Menurut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum HAM Sumut, Hermawan Yunianto, kapasitas ideal 9.406 orang tapi justru diisi warga binaan sebanyak 25.823 orang. Hermawan mengungkapkan seputar problem Lapas dan Rutan di Provinsi Sumut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumut, Senin (27/2).
"Tugas saya mengawasi semua UPT Lapas di Sumut. Saya dari Kaltim dan baru 1 bulan di Sumut. Kapasitas Lapas di Sumut over hampir 3 kali lipat. Lapas Klas II B Tanjung Balai Asahan yang harusnya 600 orang namun dihuni 1.312 orang," ungkapnya, sembari menambahkan, over kapasitas bisa saja terjadi walau belum tentu over crowded.
Kapasitas suatu Lapas 1.000 namun diisi 1.500 dinilainya belum crowded. Tapi kalau diiisi 3.000 penghuni berarti crowded. Hermawan menjelaskan, golongan Napi dan tahanan akan dibreakdown sesuai latar belakang kasus. "Ada 14 ribuan napi kasus Narkoba di Sumut. Rutan di Sumut juga sudah over crowded. Medan lebih 200 persen over crowded. Karena Lapas Medan jadi objek utama kami meningkatkan kualitas pelayanan," cetusnya.
Di sisi lain, Hermawan membeberkan pula problem besar di Sumut sesuai UU terkait keberadaan Lapas berisi Napi atau Rutan dihuni tahanan yang sedang dalam proses hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Begitu juga keberadaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang masih minim tapi penting mengurusi napi Pembebasan Bersyarat (PB), cuti bersyarat hingga pelanggar pidana tertentu termasuk anak yang akan diuji/dianalisa sebelum masuk pengadilan. "Rumah penyimpanan barang bukti yang dititip penegak hukum juga seyogianya ada banyak berdiri di kab/kota. Di Sumut, 1 petugas Lapas berbanding 180 Napi. Tidak ada jaminan pelayanan kesehatan. Ada pelayanan rawat inap namun kurang maksimal. Perlu BPJS tanpa mempersoalkan warga binaan. Peningkatan SDM petugas mutlak," yakin Hermawan.
Solusinya, imbuh dia, pemerintah akan melakukan moratorium menjaring CPNS. Lalu Depkum HAM dan Panglima TNI telah merencanakan Bintara Tentara yang mau pensiun diarahkan bertugas ke Lapas. "Itu masih rencana untuk mengatasi over kapasitas Lapas/Rutan," ungkap Hermawan.
Senada, Kalapas Klas I A Medan, Asep Syarifuddin,.mengatakan, Lapas yang dikelola seharusnya menampung Napi hukuman 5 tahun. Namun jadi ironis lantaran setiap Napi dan Tahanan yang dikirim dari manapun tidak bisa ditolak. Sehingga over kapasitas tak bisa dihindari. "Pemerintah sudah memerintahkan agar memindahkan warga binaan ke Lapas yang minim tahanan. Toh tahanan berdatangan terus. Di Lapas kami tahanan kasus Narkoba 80 persen. Akibatnya rentan penyakit karena ruangan penuh. Rawan perkelahian, masuk Hp, Narkoba dan sebagainya," singkap Asep.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu, berharap Depkum HAM Sumut tetap mencarikan jalan keluar agar Lapas dan Rutan bisa lebih manusiawi dengan kapasitas hunian yang seimbang. "Bila perlu dukungan dana APBN, nanti kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kalo terkait dana APBD, bisa kita upayakan bersama Gubsu," ucap Sarma.
Kendati demikian, Sarma mengingatkan perlunya dikuatkan integritas petugas Lapas/Rutan. "Jangan seperti Lapas di Lubuk Pakam ada ruang Karaoke. Status napi dan tahanan hanya hak kemerdekaan/kebebasan yang diambil Negara. Mereka berhak sehat atau memperoleh hak-hak mendasar lain," tegas Sarma. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar