Kamis, 26 Januari 2017

Warga Langkat Resah tak Punya e-KTP

AKIBAT blanko rekam elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Kabupaten Langkat langka, warga resah karena tak punya KTP. Antisipasinya, Disdukcapil Langkat menerbitkan surat pengganti KTP.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Langkat, Ruswin, didampingi Sekretaris, M Sebayang, persoalan tersebut akibat dampak dari proses tender pelelangan. Dimana, belum ada satu perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis terkait lelang tender.

"Kelangkaan blangko e-KTP tidak hanya di Kabupaten Langkat saja. Di beberapa daerah lainnya, bahkan hampir seluruh daerah, mengalami kejadian sama secara nasional," ujar Ruswin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1).

Bahkan, Ruswin tak membantah, akibat kelangkaan blanko e-KTP tersebut, beberapa warga resah, karena belum ada KTP sebagai tanda pengenal yang sah. Guna mengantisipasi itu, Disdukcapil Langkat menerbitkan surat pengganti e-KTP, yang berlaku untuk kelengkapan administrasi berkas. Dan itu juga merupakan kebijakan dari pusat (Dirjen Dukcapil). "Sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada, sampai dengan tersedianya blanko, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Dinas Dukcapil. Jadi masyarakat tak perlu cemas," katanya.

Ruswin mengimbau agar warga, khususnya masyarakat Langkat jangan resah dan bersabar hingga proses lelang pengadaan blanko e-KTP terlaksana. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat teratasi," harapnya.

M Sebayang menambahkan, pihaknya juga ada memberlakukan/memberikan surat yang sifatnya sementara, sebagai pengganti untuk keperluan kepengurusan kelengkapan administrasi. Hanya saja sifatnya khusus untuk satu keperluan saja, tidak bisa berfungsi seperti layaknya KTP.

Surat pengganti tersebut nantinya dikeluarkan jika geometrik warga yang bersangkutan belum ada terdaftar sama sekali di Dinas Dukcapil. Ini untuk mempermudah warga yang memiliki keperluan mendesak. "Namun, jika e-KTP sudah diterbitkan, maka surat keterangan maupun surat sementara sebagai pengganti KTP, dengan sendirinya tak berlaku lagi," tandasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar