Kamis, 05 Januari 2017

Ternak Babi Ilegal di Lincun Binjai Marak

TERNAK babi ilegal terus berkembang di Lincun, Jln Rukam, Kecamatan Binjai Barat. Anehnya, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Pelayanan Terpadu, seakan cuek dengan hal tersebut.

Salah satu usaha ternak babi ilegal milik Awen misalnya. Meski tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga sudah mencemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Semua itu terungkap saat Komisi B DPRD Binjai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama pihak Dinas Peternakan dan BLH, Kamis (5/1).

Ironisnya, saat sidak tersebut, anggota Komisi B DPRD Binjai disambut puluhan ekor anjing. Begitupun, staf komisi B tetap mendatangi pekerja di gudang pakan ternak babi itu. Sayangnya, dari hasil perbincangan staf komisi B dengan para pekerja, pemilik ternak (Awen-red) tidak berada di tempat. "Pemiliknya lagi di Medan. Biasanya sore sekitar jam 5 dia datang kemari (lokasi ternak-red)," ujar seorang pekerja turunan Tionghoa, sekaligus mandor di usaha peternakan babi tersebut.

Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin langsung Jonita Agina Bangun, kemudian meninjau sekitar lokasi ternak. Saat peninjauan dilakukan, aroma tak sedap sangat menyengat ke hidung. Bahkan, jumlah babi di lokasi ternak diperkirakan lebih dari 200 ekor.

Sementara itu, menurut pengakuan pihak BLH Kota Binjai, ternak babi milik Awen belum memiliki IPAL. "Kami sudah wajibkan untuk membuat IPAL. Tapi sampai sekarang belum juga dibuat," kata pegawai BLH, A Pinem.

Biasanya, sambung A Pinem, untuk membuat IPAL diberikan tenggat waktu enam bulan. "Jika dalam waktu enam bulan ini IPAL tidak juga dibangun, maka berkas atau dokumen UKL/UPL-nya bisa dibekukan," ucapnya.

Untuk memperjelas seluruh dokumen ternak babi Awen, komisi B memilih untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. "Kita jadwalkan saja rapatnya. Dari rapat yang dilakukan nanti, akan kita rekomendasikan hasilnya kepada pihak terkait. Jika memang layak untuk ditutup, ya kita rekomendasikan untuk ditutup," ucapnya Jonita.

Kendati demikian, kata Jonita, ternak babi Awen ini sudah layak untuk ditutup. Sebab, pemilik usaha belum juga membangun IPAL. "Kalau tidak ada IPAL bagaimana bisa izin usahanya diterbitkan. Jika tidak ada izin, sudah jelas usaha itu ilegal dan harus ditutup," tegas Jonita, yang ketika itu didampingi Irhamsyah Putra Pohan dan dr Edy, anggota komisi B.

Informasi di lapangan, izin usaha ternak babi itu disebutkan sudah mati. Untuk saat ini, izin usahanya disebutkan masih diurus oleh oknum PNS Pemko Binjai. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar