PASAR murah yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan, disoroti anggota DPRD Medan. Sebab, di pasar murah itu sirup hanya dijual 2 lusin perharinya.
Ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Perdagangan Kota Medan dengan Komisi C DPRD Medan, Selasa (20/6). "Kami minta Dinas Perdagangan memberi penjelasan kenapa penjualan sirup di pasar murah hanya 2 lusin per hari, sehingga masyarakat kekurangan," ujar Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis, yang memimpin RDP.
Beberapa staf Dinas Perdagangan yang hadir memberi penjelasan, sirup yang mereka peroleh dari distributor jumlahnya tak mencukupi. Pihaknya meminta 8.300 lusin untuk pengadaan sirup selama digelar pasar murah. "Tapi hanya dapat 7.570 lusin," jelas seorang staf dinas.
Selanjutnya, sirup yang dijual perbotol itu disebar ke lokasi pasar murah yang ada 151 titik di tiap kelurahan se-Kota Medan.
Namun, setelah dikalkulasi anggota dewan selama pasar murah berlangsung, sirup yang dijual hanya 6.040 lusin. Dengan rata-rata sirup yang dijual hanya 2 lusin perhari selama 20 hari masa pasar murah berlangsung. "Sisa sirup ini kemana? Ini harus dipertanyakan. Karena pasar murah ini dibuat untuk meringankan beban masyarakat," cecar Zulkifli.
Dia juga mengimbau agar ke depan, pasar murah lebih banyak menyediakan sirup. "Karena ini moment hari besar keagamaan, kebutuhan sirup juga tinggi. Sebaiknya di pasar murah disediakan sirup 5 lusin per hari. Kalau dua lusin, banyak warga yang tak kebagian," pintanya.
Pada RDP itu juga diketahui kalau Dinas Perdagangan sedang menyiapkan honor petugas di pasar murah yang di setiap titik ada 5 orang. Artinya, ada sekitar 755 petugas di pasar murah saat ini sedang menantikan honor dari Dinas Perdagangan.
"Diminta kepada dinas agar segera menyelesaikan honor pekerja yang ditugaskan di pasar murah," tandasnya. ****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar