Sabtu, 03 Juni 2017

BPJS & Rumah Sakit Dinilai Jebak Masyarakat Miskin

Anggota Komisi E Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) HM Nezar Djoely ST menduga pihak rumah sakit (RS) dan BPJS Kesehatan  menjebak pasien miskin yang datang berobat. Sebab, keluarga miskin umumnya dalam kondisi galau dan tidak memahami mekanisme pelayanan BPJS.

"Saat keluar RS mereka sedih, komplain dan bingung. Tagihan meledak akibat masuk pasien umum. Inilah tanggungjawab RS dan BPJS semenjak dini. Menerangkan sekaligus membantu warga miskin yang berobat," kata Nezar kepada M24, kemarin.

Dia mencontohkan 1 kasus pasien yang tidak peserta BPJS berobat ke RS Madani, politisi Partai NasDem ini menyatakan iba atas gagalnya proses pengurusan yang dilakukan orangtua pasien. "Keluarga tetap dikenakan tagihan pasien umum sekira Rp8 juta. Saya melihat indikasi jebak-menjebak warga miskin saat berobat ke RS. Tolonglah sosialisasikan secara baik pola kepesertaan BPJS Kesehatan. Kasihan warga miskin dan yang tidak mampu," yakin Nezar.

Kasus serupa banyak terjadi di Medan. Data terakhir bulan Maret 2017 dari RS USU Medan. Selain bukan peserta BPJS, orangtua pasien juga tidak punya KTP/KK, pendapat Anda? Nezar justru tersenyum kecil. Baginya, ke depan pihak pengawas RS dan BPJS perlu memantau serius apa-apa kelemahan di lapangan supaya tidak mempersulit warga miskin. "Intinya permudah masyarakat berobat dengan pelayanan BPJS. Jangan bebankan urusan birokrasi surat menyurat atau mekanisme rumit apapun. Bantulah sesama. Cuma itu pesan moralnya," harap Nezar.

Dua Pendekatan Sosialisasi

Terpisah, M24 mengkonfirmasi Mulyani, Bagian Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Medan, Jumat sore (2/6). Melalui sambungan selulernya, Mulyani mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan 2 pendekatan. Di antaranya aturan kepesertaan BPJS Kesehatan yang mulai aktif 15 hari sejak kepesertaan seseorang dikeluarkan.

Kemudian aturan pelayanan. Artinya, ketika ada pasien peserta BPJS Kesehatan berobat tapi tidak bisa menunjukkan kartu, maka limit tunggu kartu hanya 3x24 jam terhitung mulai registrasi RS. Tapi bila batas 3x24 jam tidak kunjung membawa kartu BPJS, Mulyani pun memposisikan pasien masuk status tagihan umum dan bukan BPJS.

"Pasien yang tidak peserta BPJS saja kita layani. Menangani kesehatan mereka baru menanyakan status umum atau BPJS. Setiap pasien yang sakit pasti minta dilayani full. Makanya, warga harus mendaftar ke BPJS Kesehatan sebelum sakit," imbau Mulyani, seraya memastikan, semua petugas BPJS di RS memiliki SOP yang akan diaudit rutin.

Mulyani mempercayai, para petugas BPJS di RS akan mengikuti SOP/ketentuan baku BPJS Kesehatan. "Kalo pasien ingin pelayanan BPJS, tolong penuhi syarat kepesertaan paling lambat 3x24 jam setelah registrasi," tutup Mulyani. ****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar