PEMKO Medan diminta untuk mensubsidi Usaha Kecil Menengah (UKM). Ini terkait permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikasi halal.
Hal ini diakui Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Pengawasan produk Halal dan Higienis, Rajudin Sagala, usai melakukan kunjungan ke Kantor MUI pusat pekan kemarin.
Pada kunjungan tersebut, Pansus diterima Sekjen MUI Anwar Abbas, Komisi Fatwa Salahuddin Al-Aiyubi, Bidang Pendidik & Pelatihan Iin. Salah satu masukannya yakni Pemko Medan diminta mensubsidi penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku UKM.
Dikatakan Rajudin, pada prinsipnya MUI pusat merespon sangat positif munculnya Ranperda Halal dan Higenies di Kota Medan. Mengingat Medan mayoritas muslim dan meminta pembuatan Ranperda ini melibatkan MUI daerah sebagai perpanjangan MUI pusat, Balai POM dan Dinas Kesehatan.
"Pemerintah Kota diharapkan turut mensosialisakikan pentingnya Ranperda ini. Bahkan beberapa pemerintah daerah mengatakan kebanggaan dengan adanya wisata halal seperti di Lombok, Yogjakarta, Bogor," ucap Rajudin Sagala kepada wartawan, Minggu (11/6).
Dalam persoalan ini, dikatakan Rajudin, MUI pusat juga mendorong Pemko dapat meningkatkan kemampuan MUI kab/kota dengan mengalokasikan sejumlah anggaran APBD. Sehingga MUI daerah dapat lebih cepat bertindak ketika ada pelaku usaha yang melakukan pemalsuan label sertifikasi Halal.
MUI Pusat, sebutnya, juga menyarankan dalam Ranperda tersebut harus disebutkan sanksinya mulai dari sanksi administrasi, sanksi denda sampai pada sanksi pidana kurungan dengan mengacu pada UU diatasnya
"Karena memang ranperda ini sangat penting maka perlu peran semua pihak ikut terlibat. Terutama pemerintah pusat sampai daerah kab/kota, DPRD kab/kota dan masyarakat luas sehingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik," jelasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar