PEMILIK lahan di Desa Pea Raso Sitio I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Tapanuli Utara kecewa. Sebab, lahan yang dipinjam pakai PT Inti Indorayon Utama tersebut, dibiarkan dirusak sekelompok massa.
Menurut Lamser Simaremare (48), pemilik lahan, lahan seluas 3,6 hektar di Desa Sitio I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Tapanuli Utara, yang sekarang telah menjadi Kabupaten Humbang Hasundutan, dipakai dengan perjanjian dipakai untuk tanaman industri oleh PT Inti Indorayon Utama, mulai 10 Januari 1990 selama 30 tahun ke depan.
"Kita merasa perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, antara pemilik lahan dan Drs Hengky S menjabat Manager HTI Pola PIR dari PT Inti Indorayon Utama, sah menurut hukum. Karena disaksikan kepala desa yang distempel," papar petani yang berdomisili di Jln Dolok Sanggul Siborongborong Desa Dolok Margu Kecamatan Lintong Huta Humbang Hasundutan, Rabu (5/4).
Namun, kata L Simaremare, sejak empat bulan terakhir, sekelompok massa merusak lahan yang dipinjam perusahaan yang beralamat di Porsea tersebut.
"Saya menduga ada pembiaran terhadap lahan tersebut, tidak peduli lahan yang dipinjam perusahaan itu. Kita minta PT Inti Indorayon Utama menertibkan sekelompok massa yang merusak lahan miliknya itu. Sekaligus bermusyawarah dengan pemilik lahan mencari jalan keluar terkait perusakan tersebut," ungkap L Simaremare, yang merasa kecewa dan mendatangi Manager PT Inti Indorayon Utama, bersama M24.
Terpisah, Manager PT Inti Indorayon Utama, melalui Adri br Sembiring, didampingi stafnya yang didatangi Lamser Simaremare, mengatakan akan mengkaji dan mempelajari berkas yang diberikan. "Kami minta tempo satu minggu pak, nanti kita kabari dan tolong ditulis atau ditinggal nomor telepon seluler yang dapat dihubungi," pungkasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar