KABUPATEN Deliserdang cuma kebagian 10 ribu blanko Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP). Padalah, kabupaten ini sudah mengajukan penambahan sejak lama, sebab pada Oktober tahun 2016 lalu, ketersediaan blanko sudah tak ada. Dari informasi yang diterima, blanko-blanko itu baru sampai ke DS, Senin (1/5) mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang, Mahruzar, Kamis (27/4) menerangkan pihaknya menjemput langsung ke Jakarta 10 ribu blanko tersebut. "Senin depan 10 ribu blangko E-KTP akan turun dari pusat, dua staf saya yang langsung menjemput ke Jakarta," terang Mahruzar.
Dia menambahkan, jika 10 ribu blangko e-KTP masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan Deliserdang. "Ini masih sangat kurang, saat ini kita butuh sedikitnya 80 ribu blangko E-KTP. 10 ribu blangko E-KTP ini diperuntukkan bagi datanya yang sudah print ready record (siap cetak)," kata Mahruzar.
Meski pun begitu, Mahruzar berharap agar masyarakat tetap bersabar dengan keterbatasan blangko E-KTP. "Masyarakat diharapkan tetap bersabar, masalahnya dari pusat kalau daerah hanya sebagai pelaksana," tegas Mahruzar.
Sebagai pengganti E-KTP, Mahruzar menjelasakan jika pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP. Menurut Mahruzar dikeluarkannya Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia Nomor : 471.13/10231/DUKCAPIL terkait format Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran khususnya yang berkaitan dengan penerbitan e-KTP. "Dalam satu hari sedikitnya kita bisa melayani 1.000 pemohon e-KTP. Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP berlaku enam bulan," jelas Mahruzar.
Meski pun blangko e-KTP kosong namun hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di Disdukcapil Deliserdang. “Kita tetap melayani masyarakat yang membutuhkan data kependudukan, pelayanan tetap maksimal. Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Keterangan tidak perlu mendaftar lagi saat blangko e-KTP sudah ada,” jelas Mahruzar.
Mahruzar pun menegaskan bagi masyarakat yang masa berlakul e-KTPnya sampai 2017 tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang. ****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar