KASUS sengketa lahan PT Sulung Laout Cina Kasih Kecamatan Sei Rampah Sergai dengan masyarakat tak kunjung usai. Pemkab Sergai pun menyarankan kasus tersebut dibawa ke ramah hukum.
Asisten I Pemkab Sergai, Ramses Tambunan, mengungkapkan, Pemkab Sergai hingga saat ini belum ada mengeluarkan izin prinsip untuk lahan Sulung Laout. Seperti yang disangkakan kelompok Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) kepada Pemkab Sergai.
"Sampai kapan pun, bupati tidak akan mengeluarkan izin prinsip, selagi tanah tersebut dalam permasalahan," ucap Ramses saat saat menerima kelompok Rampah di ruangannya, Selasa (11/4).
Menurut Ramses, HGU PT Sulung Laout yang habis sejak 2014 lalu itu, lahannya masuk dalam kawasan Tata Ruang Pemkab Sergai. Mengingat, Pemkab Sergai tidak memiliki lahan, sementara tuntutan masyarakat untuk membangun Lapas dan pengadilan belum bisa terlaksana.
"Lokasi yang diperjuangkan Rampah dengan tuntunan lahan seluas 953 Ha, yang diklaim masyarakat itu, masuk dalam kawasan Tata Ruang Pemkab Sergai. Kami sudah tidak bisa menghitung lagi berapa kali memediasinya. Pemkab Sergai tidak punya hak untuk memutuskan. Pemkab Sergai hanya memediasi. Jadi saran kami agar menempuh jalur hukum," papar Ramses.
Sementara, Ketua Kelompk Rampah, Erik Purba, mengatakan, pemerintah Sergai perlu ambil andil dalam kasus tersebut. Mengingat di lokasi tersebut ada puluhan makam leluhur. Namun sekarang hanya tinggal sekitar 5 makam saja. Bahkan kondisi lahan itu telah diserobot pihak perkebunan. "Sampai kapan pun kami tetap berjuang hingga titik darah terakhir, karena itu merupakan milik raykat," ucap Erik Purba.
Sebelumnya, Kelompok Rampah juga melakukan aksi ke Polres Sergai, menuntut kasus pelecehan dan perusakan Posko Rampah dan Ketua Rampah Arsad yang sempat membuming di dunia maya, karena dicacimaki Dirut PT Sulung Laout, David Tan, yang kini ditangani Polres Sergai, agar segera dituntaskan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Agustiawan, yang menerima perwakilan Kelompok Rampah ketika itu, mengatakan, pihaknya hanya tinggal memeriksa satu saksi lagi. Sedangkan Kelompok Rampah meminta David Tan agar segara ditangkap.
Pantauan M24, usai diterima Asisten I Pemkab Sergai, puluhan massa Kelompok Rampah bubar dan berjanji akan kembali melakukan aksi dengan masa 1.500 orang. ***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar