Minggu, 02 April 2017

Peserta JKN Mandiri Bisa Daftar di Hypermart

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tj Balai memberikan kemudahan pendaftaran khusus untuk calon peserta mandiri yang memiliki keterbatasan waktu.

Kemudahan mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut, tidak perlu lagi antri di kantor BPJS Kesehatan Tj Balai. Tetapi bisa dilakukan setiap saat di Hypermart saat berbelanja.

"Pendaftaran peserta JKN-KIS sekarang ini menjadi mudah. Tidak perlu mengantri di kantor BPJS dan menunggu hari kerja, tetapi bisa setiap saat berbelanja di Hypermart," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Kota Tj Balai, Nur Eva Parinduri, saat Grand Launching Hypermart di Jln Jamin Ginting Tj Balai dan peluncuran kerjasama, Kamis (31/3).

Lebih lanjut, Eva yang didampingi Manager Hyepermart, Togap Gultom, mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan dan kerjasama pertama pihak BPJS Kesehatan dengan pihak swasta, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Hal ini merupakan strategi dan terobosan dengan pihak swasta, guna membantu dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat," kata Eva.

Menurutnya, layanan pendaftaran tersebut mulai berlaku 1 April 2017 pukul 10.00 WIB-22.00 WIB dan dibuka setiap hari, tanpa pungutan biaya. "Kecuali pembayaran iuran pertama sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Divisi Manager Hypermart Kota Tanjungbalai, Togap Gultom, mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam membantu program pemerintah, mempercepat pencapaian target jumlah kepersertaan BPJS Kesehatan. "Kami sebagai perusahaan yang mengelola pusat perbelanjaan siap mendukung program pemerintah, memfasilitasi agar masyarakat dapat menjadi peserta JKN-KIS. Selain itu, Hypermart juga akan semakin ramai pengunjung," katanya.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS di Hypermart, calon peserta cukup mengisi formulir dan menyediakan foto copy KTP dan rekening tabungan bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar