Rabu, 28 Desember 2016

Proyek Rehabilitasi Jalan Diduga Dimark-Up

KETUA Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Irwan Nasution, meninjau proyek rehabilitasi jalan  di Gang Berani, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kemarin (27/12). Tinjauan tersebut atas pengaduan masyarakat terkait proyek TA 2016 bernilai Rp150 juta, yang terkesan dikerjakan asal jadi.

Menurut warga setempat, proyek itu tidak akan bertahan lama. "Apalagi jika melihat mutu pekerjaannya. pak," ungkap seorang warga kepada Irwan yang melihat langsung kondisi proyek tersebut.

Menanggapi itu, Irwan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Labuhanbatu, selaku pemegang kuasa anggaran proyek yang harus bertanggungjawab. "Kita akan menbuat laporan ke instansi penegak hukum, terkait dugaan mark-up yang dilakukan oleh CV Padat Karya, selaku pemenang lelang yang mengerjakan proyek semenisasi tersebut," ujarnya.

Sebab, katanya, masyarakat dirugikan akibat ulah manusia yang tak bertanggungjawab tersebut. "Makanya kita harus segera membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat, terkait adanya dugaan mark-up tersebut," tandasnya.

Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu, Afner, belum berhasil dikonfirmasi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar