SETELAH dua kali sempat tertunda, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemko Medan, akhirnya disetujui DPRD Kota Medan menjadi Perda.
Persetujuan menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut diambil melalui rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus, pendapat fraksi dan pengambilan keputusan antara pimpinan DPRD Medan dengan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga, Rabu (14/12), di gedung dewan.
Ada 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 5 badan dalam susunan perangkat daerah tersebut. Dinas-dinas yang masuk tipe A yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dispora, Dinas Pustaka dan Kearsipan.
Sedangkan untuk tipe B Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Untuk tipe C yakni Dinas Sosial dan Dinas Kebudayaan.
Untuk badan, terdiri dari Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah serta Badan Pengelola Pajak Daerah.
Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Medan, Bahrumsyah, mengatakan, dalam melakukan pembahasan terkait ranperda tersebut, pihaknya telah melakukan rapat-rapat internal dan rapat dengan Pemko Medan.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Kantor DPRD Bandung serta melanjutkan pembahasan, terkait data-data yang disajikan dalam naskah akademik di Ranperda tersebut, dengan memanggil beberapa SKPD terkait.
"Akhirnya pada 13 Desember 2016 melakukan rapat finalisasi guna menyimpulkan hasil pembahasan dan menyatukan persepsi untuk disampaikan pada rapat paripurna hari ini. Terkait materi Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemko Medan," katanya.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, setelah disetujuinya Ranperda itu, maka selanjutnya pihaknya wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah nomor registrasi diberikan gubernur kepada walikota, maka pihaknya akan tetapkan dan undangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.
"Akhirnya atas nama Pemko Medan, kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada DPRD yang yang telah meluangkan waktu membahas Ranperda yang kami ajukan ini," katanya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar