SEJUMLAH mahasiswa Fakultas Hukum Semester III Universitas Medan Area (UMA), melakukan observasi terhadap Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga SE, di gedung dewan, Senin (26/12) lalu. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mencecar dan menyelidiki kritis tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil rakyat.
Pantauan M24, observasi dimulai pukul 12.30 WIB. Mahasiswa UMA yang hadir diantaranya, Tuti Indah Sari, Riski Aulia, Olivia Napitupulu, Meisyarah Nasution, Rika Syafitri, Fajar Sidik, Agung Nusa dan Rizki P Simatupang. Tuti, misalnya. Dia menyapaikan observasi bertujuan membuat karya ilmiah. Tuti pun bertanya soal tinjauan yuridis terhadap hubungan konstitusional DPRD Sumut dengan Pemprovsu dan apa saja masalah saat penyusunan Perda yang dibuat bersama. Selain itu, Tuti menelisik bagaimana bentuk kewenangan sebagai penyelenggara pemerintah di Sumut. Pertanyaan lain juga mengalir deras dari rekan-rekan Tuti. Diantaranya dinamika penyusunan anggaran daerah di Sumut, bentuk kerjasama DPRD Sumut dan Pemprovsu apakah sesuai UU, kebijakan Pemprovsu yang baik dan kurang tepat.
Menanggapi semua pertanyaan kritis tersebut, Zeira mengatakan, kewenangan dan tugas DPR meliputi legislasi, penyusunan anggaran dan pengawasan. Selain menyerap aspirasi rakyat yang berkembang, katanya, Perda Penyertaan Modal Bank Sumut Rp78 miliar masih ditunda, karena ada yang kurang beres. Politisi PKB ini melanjutkan, apa yang tidak sesuai dalam kebijakan Gubsu akan di-cross check. "Pasti ada yang tak sesuai. Kalo ada masalah tentu diaudit BPK. Kita hanya mengawasi," ucapnya.
Zeira menjelaskan, sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, DPRD Sumut dan Pemprovsu merupakan penyelenggara pemerintahan dengan 3 tupoksi inti. Bagi Zeira, fungsi kontrol DPRD Sumut selalu dimanfaatkan. Mana yang tidak baik akan disampaikan kepada Gubsu untuk diperbaiki demi kesejahteraan rakyat. "Kita tegor Gubsu bila kebijakannya dirasakan masyarakat kurang baik. Contoh, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen sesuai UU. Kalo Gubsu belum realisasikan, itu kurang baik. Mungkin ada alasan kecukupan anggaran. Masih logis kita lihat. Soal korupsi, ya biar aparat hukum berjalan," terangnya.
Zeira juga mencontohkan Perda RTRW, penghapusan hutang PDAM kepada pusat Rp180 miliar hingga Perda SOTK yang sudah disahkan. Sementara fungsi anggaran disebut dia telah dimaksimalkan saat membahas P-APBD Sumut 2016 Rp10,2 T dan R-APBD Sumut 2017 Rp12 T. "Soal pengawasan, kami Kunker dan Reses. Masih banyak daerah-daerah terpencil kekurangan infrastruktur jalan," ungkapnya.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar