Sabtu, 03 Desember 2016

Oknum PNS PU Palas Diduga Bagi-bagi Proyek

SEJUMLAH PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palas, disinyalir menjalankan profesi ganda dengan menjadi kontraktor untuk proyek-proyek pembangunan yang ada di Dinas PU Palas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun M24, ada beberapa PNS menjalankan profesi ganda ini. Padahal, sejatinya seorang PNS adalah abdi negara, yang digaji oleh negara dan melayani kepentingan masyarakat. Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, PNS dilarang sama sekali main Proyek dengan sanksi tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan atau diberhentikan dari PNS.

Hasil penelusuran M24 dan keterangan beberapa sumber, salah seorang PNS di Dinas PU PE Palas,  mengerjakan proyek pembangunan pagar SDN 0127 Sibuhuan Julu, yang didanai APBD Palas. "Proyek ini milik pegawai Dinas PU, namun yang mengerjakan CV Azy perkasa Abadi," ujar sumber.

Senada, salah seorang guru di SDN 0127 Sibuhuan Julu, Umar Dani, membenarkan kalau proyek pembangunan pagar di sekolah tempatnya mengajar dikerjakan oleh salah seorang PNS di Dinas PU PE Palas. "Dia jarang datang kesini, yang datang anggotanya bernama Solah warga Desa Janjilobi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU PE Palas, Ir Ulil Fadil Nasution, saat dikonfirmasi terkait hal ini, membantah keras anggotanya ada yang berprofesia ganda sebagai kontraktor. "Tak ada bagi bagi proyek untuk PNS PU Palas. Isu itu dihembuskan untuk mencari perhatian saja," tegasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar