RAPAT Kerja (Raker) tahunan DPRD Sumut yang digelar Minggu (4/12)-Selasa (6/12), di The Hill Hotel and Ressort Sibolangit Deliserdang, menghasilkan 8 rekomendasi. Salah satunya pembentukan Pansus Revisi Peraturan DPRD Sumut Nomor 4/2014 tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan. Tatib merupakan pegangan 100 anggota dan kelembagaan DPRD Sumut dalam menjalankan aktivitas rapat, sidang, etika hingga integritas menjalankan tugas/kewajiban sehari-hari.
Revisi Tatib pun menguat tatkala Raker DPRD Sumut mengevaluasi kinerja 100 legislator masa kerja 2016. Evaluasi menjurus pada prilaku anggota DPRD Sumut yang kerap malas, mangkir, bolos dan melanggar etika. Baik soal minimnya kehadiran di gedung rakyat Jln Imam Bonjol Medan hingga ketidakpedulian mengikuti RDP, paripurna bahkan rapat-rapat resmi lain.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, H Syamsul Bahri Batubara SH, saat dikonfirmasi M24 di gedung dewan, Rabu (7/12), menjelaskan, Tatib DPRD Sumut akan dirombak supaya ada sanksi kepada dewan yang malas, mangkir, bolos dan melanggar etika. "Dalam waktu dekat Pansus bertugas merevisinya. Intinya Tatib kita ubah walau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berganti tahun 2017. Pokoknya perlu sanksi bagi angota dewan yang kurang bertangungjawab," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Terpisah, Ketua LSM Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) Sumut, Hamdan Simbolon SH, melalui ponselnya, mengatakan, bagi dia, apa yang disampaikan Ketua BKD DPRD Sumut H Syamsul Bahri Batubara perlu didukung. Namun Hamdan curiga kalimat tersebut sebatas politis atau lips service alias manis di bibir. Termasuk rekomendasi Raker DPRD Sumut tentang pembentukan Pansus Tatib DPRD Sumut. "Janganlah khianati amanah dan kepercayaan rakyat. Apa mereka berani jeruk makan jeruk?. Saya rasa BKD DPR pusat dan di daerah sama saja. Saya mau ingatkan, sanksi tegas harus segera diterapkan. Masak datang ke DPRD Sumut cuma ambil gaji, tunjangan dan menikmati fasilitas enak dari uang rakyat," sindir Hamdan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar