Jumat, 05 Mei 2017

Ratusan Menara SUTT Dibangun Tanpa Izin

RATUSAN menara Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sidikalang-Subulsalam dibangun tanpa izin. Parahnya lagi, ratusan menara itu dibangun di atas hutan lindung kawasan Kabupaten Dairi.

Pembangunan Jaringan Transmisi SUTT 150 KV sebanyak 194 menara tidak memiliki izin administrasi. Dan yang melintasi wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, yakni di Desa Sukaramai, Desa Kuta Dame yang berada di Kec Kerajaan dan Kec Sitellu Tali Urang (STTU) Jehe ada sebanyak 134 menara. Ratusan menara itu tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan atau Hinderordonnatie (HO) dan Izin Keselamatan Kerja.

Terungkapnya hal itu ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pakpak Bharat melakukan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) pada tanggal 21 Maret 2017, berdasarkan tindak lanjut surat teguran pertama No. 331.1/429/Pol-PP/III/2017 ke pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pemegang izin operasi pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 KV Sidikalang-Subulsalam.

Plt Kasatpol PP Kab Pakpak Bharat, Morasi J Berutu melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP, Agus F Solin kepada M24, Kamis (4/5) di ruang kerjanya menyebut berdasarkan hasil operasi Satpol-PP, ditemukan beberapa kejanggalan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) unit Pembangunan II Sumatera Utara sejumlah 194 Menara dengan panjang transmisi 55,5 Km dengan luas tapak menara (Tower SUTET) 225 m2 dan penyaluran daya listrik tegangan tinggi 150 KV.

Menurut Agus, pihak PT PLN (Persero) harusnya mengurus seluruh perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Tahun 2016-2036 dan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2011 tentang izin usaha ketenagalistrikan, karena pembangunan SUTT tersebut melintasi wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu di Kecamatan Kerajaan dan STTU Jehe, dengan status tanah yang dilintasi berupa kawasan hutan lindung, hutan produksi, daerah pertanian dan perkebunan masyarakat.

“Surat Peringatan I (Pertama) yang telah kami layangkan ke pihak PT PLN (Persero) UP II Sumut, bila tidak diindahkan maka surat peringatan kedua dan ketiga akan kami kirim kembali.  Jika sampai surat peringatan ketiga juga mereka (pihak PLN-red) maka kami secara tegas akan memberhentikan pembangunan SUTT tersebut”, tandas Agus. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar