PENINGKATAN mutu pendidikan butuh sarana dan prasarana sekolah memadai. Agar proses belajar mengajar dapat berjalan nyaman sesuai tekad pemerintah dan kualitas pendidikan maju berkembang. Ironisnya, di SMPN 12 Tanjungbalai, kondisi ruang kantor Kepsek, dewan guru dan tata usaha, memprihatinkan. Karena ruang belajar dipakai jadi ruang Kepsek, dewan guru dan tata usaha.
"Sampai sekarang untuk ruangan Kepsek, dewan guru dan tata usaha, masih kita gunakan ruangan kelas," ungkap Kepala SMPN 12, Drs Robinhot Silaen, didampingi Wakasek Dra Wly, kepada M24, di ruang kerjanya, Rabu (1/2).
Pihaknya berharap Pemko Tanjungbalai melalui dinas pendidikan, prioritaskan bantuan sarana dan prasarana di SMPN 12. "Agar bisa membatu membangun sarana Kantor Kepsek, ruangan dewan guru serta tata usaha," ucapnya.
Diakuinya, tahun 2016, pihaknya memperoleh suntikan dana melalui APBN sebesar Rp289.250.000 untuk membangun ruangan Laboratorium Fisika dan mobiler. "Kita berharap Pemko Tanjungbalai melalui dinas pendidikan, TA 2017 dapat menganggarkannya. Di samping pihaknya tetap mengajukan proposal bantuan dari Kemendikbud RI," tandasnya. ***
Rabu, 01 Februari 2017
Guru SMK Putra Anda Dipecat dan tak Digaji
PULUHANsiswa SMK Putra Anda Binjai tak terima guru mereka dipecat sepihak. Bahkan tidak diberi gaji. Bersama puluhan guru, mereka mendatangi gedung DPRD Binjai di Jln Veteran Binjai Kota, kemarin (31/1).
Kedatangan puluhan guru dan siswa SMK Putra Anda tersebut, protes atas intimidasi yang kerap diterima mereka. Kedatangan mereka disambut anggota komisi C DPRD Binjai. Dalam pertemuan dengan wakil rakyat, Edi Penggabean, salah seorang guru menyampaikan, pihak Yayasan Putra Anda saat ini tidak mengayomi para guru.
"Intimidasi terus kami terima. Pemecatan sepihak terhadap guru pun sudah bisa dilakukan. Kami sebagai guru sudah sangat tidak nyaman mengajar di sekolah tersebut," kata Edi.
Edi dan guru SMK Putra Anda lainnya, berharap, agar DPRD Binjai dapat membantu mereka. "Kami ingin semua guru yang ada tetap mengajar di SMK Putra Anda, demi terjaganya proses belajar mengajar," harap Edi.
Edi juga menegaskan, persoalan para pelajar yang melakukan aksi demo bukan atas perintah guru. "Para pelajar itu spontanitas melakukan aksi. Karena kami sadar, melibatkan anak-anak untuk melakukan aksi tidak dibenarkan," kata Edi.
Padahal, kata Edi, biaya sekolah yang diterapkan cukup tinggi mencapai ratusan ribu rupiah. Ini yang mendorong siswa melakukan aksi spontanitas, karena mengetahui adanya intimidasi yang diterima guru mereka. Bahkan hingga tak menerima honor sampai tujuh bulan.
Sementara, anggota komisi C DPRD Binjai, M Yusuf, meminta kepada para guru agar membuat surat keberatan atau laporan kepada komisi C. "Atas dasar surat itu nanti kami bertindak. Kalau tidak ada dasar kita sulit untuk menindaklanjuti," kata M Yusuf, seraya berjanji akan mengundang pihak SMK Putra Anda, guna membahas persoalan yang terjadi.
Selain di DPRD Binjai, perwakilan guru juga mendatangi dinas pendidikan. Disana, para guru bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Janu Asmadi. Hanya saja, hingga kini belum diketahui apa hasil pertemuan para guru dan pihak dinas pendidikan tersebut. ***
Kedatangan puluhan guru dan siswa SMK Putra Anda tersebut, protes atas intimidasi yang kerap diterima mereka. Kedatangan mereka disambut anggota komisi C DPRD Binjai. Dalam pertemuan dengan wakil rakyat, Edi Penggabean, salah seorang guru menyampaikan, pihak Yayasan Putra Anda saat ini tidak mengayomi para guru.
"Intimidasi terus kami terima. Pemecatan sepihak terhadap guru pun sudah bisa dilakukan. Kami sebagai guru sudah sangat tidak nyaman mengajar di sekolah tersebut," kata Edi.Edi dan guru SMK Putra Anda lainnya, berharap, agar DPRD Binjai dapat membantu mereka. "Kami ingin semua guru yang ada tetap mengajar di SMK Putra Anda, demi terjaganya proses belajar mengajar," harap Edi.
Edi juga menegaskan, persoalan para pelajar yang melakukan aksi demo bukan atas perintah guru. "Para pelajar itu spontanitas melakukan aksi. Karena kami sadar, melibatkan anak-anak untuk melakukan aksi tidak dibenarkan," kata Edi.
Padahal, kata Edi, biaya sekolah yang diterapkan cukup tinggi mencapai ratusan ribu rupiah. Ini yang mendorong siswa melakukan aksi spontanitas, karena mengetahui adanya intimidasi yang diterima guru mereka. Bahkan hingga tak menerima honor sampai tujuh bulan.
Sementara, anggota komisi C DPRD Binjai, M Yusuf, meminta kepada para guru agar membuat surat keberatan atau laporan kepada komisi C. "Atas dasar surat itu nanti kami bertindak. Kalau tidak ada dasar kita sulit untuk menindaklanjuti," kata M Yusuf, seraya berjanji akan mengundang pihak SMK Putra Anda, guna membahas persoalan yang terjadi.
Selain di DPRD Binjai, perwakilan guru juga mendatangi dinas pendidikan. Disana, para guru bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Janu Asmadi. Hanya saja, hingga kini belum diketahui apa hasil pertemuan para guru dan pihak dinas pendidikan tersebut. ***
Jalan Rusak, Sampah Warga Terlambat Diangkut
WAKIL Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, tinjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Jln Paluh Nibung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (31/1). Peninjauan ini terkait rusaknya jalan menuju TPA pasca hujan deras beberapa hari lalu. Kondisi itu menyebabkan truk pengangkut sampah kesulitan memasuki TPA. Efeknya, keterlambatan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga. Alhasil warga pun mengeluh. Sebab sampah mereka menumpuk karena terlambat diangkut.

Didampingi Camat Medan Marelan, Parlindungan, Akhyar langsung meninjau jalan rusak itu. Kondisinya cukup parah. "Apalagi jalan menuju TPA mendaki, sehingga semakin menyulitkan truk. Jadi hari ini peninjauan yang kita lakukan untuk melakukan perbaikan. Insya Allah hari ini juga akan selesai, sehingga besok pengangkutan sampah di rumah warga kembali normal," jelas Akhyar.
Atas keterlambatan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ini, Akhyar pun menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Kota Medan. "Untuk itulah hari ini kami bekerja keras untuk memperbaikinya," ungkapnya.
Amatan lapangan, sejumlah alat berat diturunkan untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Perbaikan dipimpin langsung oleh Akhyar. Sesekali mantan anggota DPRD Medan itu pun memberikan instruksi, sehingga perbaikan yang dilakukan efektif dan maksimal. "Kalau ada pihak mana pun yang bisa mengkonversi sampah ini menjadi kompos atau lainya, Pemko Medan akan membantu sekuat tenaga dan kita tidak akan meminta apapun kepada investor yang mengelola sampah tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Akhyar meninjau tanah kosong di samping TPA. Lahan seluas lebih kurang setengah hektar itu akan dijadikan hutan kota oleh Pemko Medan, sesuai dengan ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup RI. "Berdasarkan ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup, maka di lokasi ini (lahan kosong) akan kita tanami bibit-bibit pohon untuk dijadikan hutan kota, dengan menggunakan metode sanitari landfill," tandasnya. ***

Didampingi Camat Medan Marelan, Parlindungan, Akhyar langsung meninjau jalan rusak itu. Kondisinya cukup parah. "Apalagi jalan menuju TPA mendaki, sehingga semakin menyulitkan truk. Jadi hari ini peninjauan yang kita lakukan untuk melakukan perbaikan. Insya Allah hari ini juga akan selesai, sehingga besok pengangkutan sampah di rumah warga kembali normal," jelas Akhyar.
Atas keterlambatan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ini, Akhyar pun menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Kota Medan. "Untuk itulah hari ini kami bekerja keras untuk memperbaikinya," ungkapnya.
Amatan lapangan, sejumlah alat berat diturunkan untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Perbaikan dipimpin langsung oleh Akhyar. Sesekali mantan anggota DPRD Medan itu pun memberikan instruksi, sehingga perbaikan yang dilakukan efektif dan maksimal. "Kalau ada pihak mana pun yang bisa mengkonversi sampah ini menjadi kompos atau lainya, Pemko Medan akan membantu sekuat tenaga dan kita tidak akan meminta apapun kepada investor yang mengelola sampah tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Akhyar meninjau tanah kosong di samping TPA. Lahan seluas lebih kurang setengah hektar itu akan dijadikan hutan kota oleh Pemko Medan, sesuai dengan ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup RI. "Berdasarkan ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup, maka di lokasi ini (lahan kosong) akan kita tanami bibit-bibit pohon untuk dijadikan hutan kota, dengan menggunakan metode sanitari landfill," tandasnya. ***
Telkomsel Tipu Pengguna Kartu Simpati
TELKOMSEL dituding telah menipu pelanggannya. Salah seorang pengguna kartu Simpati tidak menerima bonus layanan internet yang dijanjikan pihak Telkomsel setiap bulan selama setahun.
Anriani, pelanggan yang merasa dibohongi tersebut, mengungkapkan, dirinya sudah dua kali tidak mendapatkan bonus setelah melakukan pengisian pulsa. Padahal, katanya, setiap kali melakukan pengisian pulsa minimal Rp20 ribu, dia seharusnya mendapatkan bonus 600 MB internet, 100 telpon sesama Telkomsel dan 100 SMS t-sel.
"Begitu penjelasan yang diberikan orang Telkomsel di Graha Merah Putih, saat awalnya saya tukar tambah hape saya, karena mendapatkan SMS promo dari Telkomsel 27 Oktober 2016 lalu. Penjelasan yang sama juga dikatakan pihak Telkomsel pusat ketika saya klarifikasi 19 Desember 2016, kenapa saya tidak menerima bonus seperti yang dijanjikan pihak Telkomsel. Ini kan ada unsur penipuan namanya," papar Anriani kepada M24, Selasa (31/1).
Menurutnya, setelah nomor ponselnya tidak menerima bonus seperti yang dijanjikan pihak Telkomsel, lantas Anriani mendatangi Graha Merah Putih di Jln Putri Hijau Medan. Di sana ia bertemu dengan Firman, salah satu operator Telkomsel. Dan menurut Firman, jatah bonus per bulan yang seharusnya didapat Anriani, sudah habis masa berlakunya.
"Saya disarankan untuk mengisi pulsa. Padahal saya baru isi pulsa Rp100 ribu. Lalu Mas Firman jawab, mungkin saking banyaknya saya isi pulsa, sistemnya error/rusak. Agak geli juga saya mendengar jawaban itu," ungkap Anriani.
Lantas, ujar Anriani, Firman menyarankan Anriani untuk membuat surat pengaduan. Sayangnya, kebetulan saat itu Anriani tidak bawa KTP, sehingga surat pengaduan pun urung dibuat. Dan akhirnya Firman
menyarankan Anriani untuk menghubungi 188 (call centre). "Sesampainya di rumah saya pun menelpon 188 dan saya diminta menunggu paling lama 4 hari kerja sudah mendapatkan jawabannya," ucap Anri.
Kemudian, kata Anriani, pada 19 Desember bonus itu muncul kembali, setelah dirinya melakukan pengisian pulsa Rp50 ribu. Sore harinya pihak Telkomsel menghubungi Anriani, menanyakan perihal bonus (bundling) tersebut. "Di situ saya juga pertegas bahwa bonus itu ada, ketika isi pulsa minimal Rp20 ribu dan pada waktu yang tidak terbatas (pagi, siang maupun malam). Operator Telkomsel di seberang telpon mengatakan iya. Hanya saja menurut operator tersebut, bonus SMS dan telpon hanya bisa digunakan 24.00 WIB-17.00 WIB. Sedangkan internet 24 jam," kata Anriani.
Dengan kejadian yang menimpa dirinya itu, Anriani berkesimpulan kalau pihak Telkomsel tidak profesional. Apalagi menghadapi pelanggannya yang bermasalah. "Iya proses penyelesaiannya bertele-tele dan tidak ada solusinya. Berkali-kali dihubungi oleh petugas yang berbeda, pihak Telkomsel hanya bisa bertanya-tanya saja, tanpa penyelesaian. Kalau begini kan hanya buat kecewa dan merugikan waktu pelanggan saja. Karena waktu kita kan bukan cuma untuk urusan seperti itu," tandasnya. ***
Anriani, pelanggan yang merasa dibohongi tersebut, mengungkapkan, dirinya sudah dua kali tidak mendapatkan bonus setelah melakukan pengisian pulsa. Padahal, katanya, setiap kali melakukan pengisian pulsa minimal Rp20 ribu, dia seharusnya mendapatkan bonus 600 MB internet, 100 telpon sesama Telkomsel dan 100 SMS t-sel.
"Begitu penjelasan yang diberikan orang Telkomsel di Graha Merah Putih, saat awalnya saya tukar tambah hape saya, karena mendapatkan SMS promo dari Telkomsel 27 Oktober 2016 lalu. Penjelasan yang sama juga dikatakan pihak Telkomsel pusat ketika saya klarifikasi 19 Desember 2016, kenapa saya tidak menerima bonus seperti yang dijanjikan pihak Telkomsel. Ini kan ada unsur penipuan namanya," papar Anriani kepada M24, Selasa (31/1).
Menurutnya, setelah nomor ponselnya tidak menerima bonus seperti yang dijanjikan pihak Telkomsel, lantas Anriani mendatangi Graha Merah Putih di Jln Putri Hijau Medan. Di sana ia bertemu dengan Firman, salah satu operator Telkomsel. Dan menurut Firman, jatah bonus per bulan yang seharusnya didapat Anriani, sudah habis masa berlakunya.
"Saya disarankan untuk mengisi pulsa. Padahal saya baru isi pulsa Rp100 ribu. Lalu Mas Firman jawab, mungkin saking banyaknya saya isi pulsa, sistemnya error/rusak. Agak geli juga saya mendengar jawaban itu," ungkap Anriani.
Lantas, ujar Anriani, Firman menyarankan Anriani untuk membuat surat pengaduan. Sayangnya, kebetulan saat itu Anriani tidak bawa KTP, sehingga surat pengaduan pun urung dibuat. Dan akhirnya Firman
menyarankan Anriani untuk menghubungi 188 (call centre). "Sesampainya di rumah saya pun menelpon 188 dan saya diminta menunggu paling lama 4 hari kerja sudah mendapatkan jawabannya," ucap Anri.
Kemudian, kata Anriani, pada 19 Desember bonus itu muncul kembali, setelah dirinya melakukan pengisian pulsa Rp50 ribu. Sore harinya pihak Telkomsel menghubungi Anriani, menanyakan perihal bonus (bundling) tersebut. "Di situ saya juga pertegas bahwa bonus itu ada, ketika isi pulsa minimal Rp20 ribu dan pada waktu yang tidak terbatas (pagi, siang maupun malam). Operator Telkomsel di seberang telpon mengatakan iya. Hanya saja menurut operator tersebut, bonus SMS dan telpon hanya bisa digunakan 24.00 WIB-17.00 WIB. Sedangkan internet 24 jam," kata Anriani.
Dengan kejadian yang menimpa dirinya itu, Anriani berkesimpulan kalau pihak Telkomsel tidak profesional. Apalagi menghadapi pelanggannya yang bermasalah. "Iya proses penyelesaiannya bertele-tele dan tidak ada solusinya. Berkali-kali dihubungi oleh petugas yang berbeda, pihak Telkomsel hanya bisa bertanya-tanya saja, tanpa penyelesaian. Kalau begini kan hanya buat kecewa dan merugikan waktu pelanggan saja. Karena waktu kita kan bukan cuma untuk urusan seperti itu," tandasnya. ***
Senin, 30 Januari 2017
Jalan Namorih Rusak Lagi
JALAN Namorih Pancurbatu Kabupaten Deliserdang rusak lagi setelah sebulan lalu selesai diaspal. Selain aspal jalan amblas, juga ada yang aspalnya terkoak. Tidak pernah diketahui siapa yang mengerjakan pengaspalan jalan menuju Desa Kwala Lau Bicik tersebut. Tak pernah ada plang proyek, sehingga tidak diketahui berapa anggarannya dan dari mana sumber dananya.
Pantauan wartawan di lapangan, Senin (30/1), ditemukan di beberapa titik di ruas jalan yang baru diaspal itu sudah rusak. Menurut Sembiring, warga setempat, jalan sepanjang 3 Km tersebut cepat rusak karena mutu bahan material yang digunakan tidak bagus. "Bahan aspal yang ditabur tipis, sehingga kurang mengikat dengan bahan beskos," ujarnya.
Jalan penghubung Kecamatan Pancurbatu-Kutalimbaru, melalui Desa Namorih dan Desa Kwala Lau Bicik ini, meski baru sebulan selesai direhab, tapi sudah mulai rusak disana-sini. "Bagaimana kalau sudah mencapai umur 3 hingga 4 bulan lamanya, jalan alternatif tersebut bakalan hancur. Akibatnya, arus transportasi di kawasan itu kembali tersendat dan masyarakat pun mengeluh untuk melintasi jalur jalan tersebut," imbuh Ginting, warga lainnya. ***
Pantauan wartawan di lapangan, Senin (30/1), ditemukan di beberapa titik di ruas jalan yang baru diaspal itu sudah rusak. Menurut Sembiring, warga setempat, jalan sepanjang 3 Km tersebut cepat rusak karena mutu bahan material yang digunakan tidak bagus. "Bahan aspal yang ditabur tipis, sehingga kurang mengikat dengan bahan beskos," ujarnya.
Jalan penghubung Kecamatan Pancurbatu-Kutalimbaru, melalui Desa Namorih dan Desa Kwala Lau Bicik ini, meski baru sebulan selesai direhab, tapi sudah mulai rusak disana-sini. "Bagaimana kalau sudah mencapai umur 3 hingga 4 bulan lamanya, jalan alternatif tersebut bakalan hancur. Akibatnya, arus transportasi di kawasan itu kembali tersendat dan masyarakat pun mengeluh untuk melintasi jalur jalan tersebut," imbuh Ginting, warga lainnya. ***
Layanan Publik Pemkab Deliserdang Masuk Zona Kuning
OMBUSDMAN Republik Indonesia (ORI) menempatkan Pemkab Deliserdang dalam zona kuning dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan, untuk tahun 2016, pelayanan publik Pemkab Deliserdang menempati zona kuning dengan nilai 78,62. "Penilaian ini berdasarkan survei yang dilakukan perwakilan Ombudsman Sumut di 13 SKPD lingkungan Pemkab Deliserdang, dengan 49 jenis produk layanan," ungkap Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Abyadi, nilai pelayanan publik Pemkab Deliserdang tahun 2016 menurun dibanding tahun 2015. Dimana tahun 2015, penilaian pelayanan publik Pemkab Deliserdang berada di zona hijau dengan nilai 87,64. Dikatakan Abyadi, survei di 16 SKPD dengan 57 produk layanan tahun 2015 lalu, Pemkab Deliserdang juara dua dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Prestasinya sangat bagus tahun 2015. Untuk tahun 2016 menurun pelayanan publiknya," kata Abyadi.
Abyadi juga merincinkan, ada tiga kategori zona penilaian pelayanan publik, masing-masing zona hijau dengan nilai 81-100, zona kuning dengan nilai 51-80. Sementara, untuk nilai paling buruk, Zona Merah dengan nilai 0-50.
Abyadi menjelaskan, pihaknya sudah peringatkan Pemkab Deliserdang, bahwa mempertahankan lebih sulit dari pada meraih. "Saya menduga Bupati Deliserdang kurang mengingatkan pimpinan SKPD untuk mengutamakan pelayanan publik. Ketika pelayanan publiknya buruk maka yang tercoreng kinerjanya adalah pemerintah daerah," ungkap Abyadi Siregar.
Sayangnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Deliserdang, Haris Binar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum bisa dihubungi. ***
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan, untuk tahun 2016, pelayanan publik Pemkab Deliserdang menempati zona kuning dengan nilai 78,62. "Penilaian ini berdasarkan survei yang dilakukan perwakilan Ombudsman Sumut di 13 SKPD lingkungan Pemkab Deliserdang, dengan 49 jenis produk layanan," ungkap Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Abyadi, nilai pelayanan publik Pemkab Deliserdang tahun 2016 menurun dibanding tahun 2015. Dimana tahun 2015, penilaian pelayanan publik Pemkab Deliserdang berada di zona hijau dengan nilai 87,64. Dikatakan Abyadi, survei di 16 SKPD dengan 57 produk layanan tahun 2015 lalu, Pemkab Deliserdang juara dua dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Prestasinya sangat bagus tahun 2015. Untuk tahun 2016 menurun pelayanan publiknya," kata Abyadi.
Abyadi juga merincinkan, ada tiga kategori zona penilaian pelayanan publik, masing-masing zona hijau dengan nilai 81-100, zona kuning dengan nilai 51-80. Sementara, untuk nilai paling buruk, Zona Merah dengan nilai 0-50.
Abyadi menjelaskan, pihaknya sudah peringatkan Pemkab Deliserdang, bahwa mempertahankan lebih sulit dari pada meraih. "Saya menduga Bupati Deliserdang kurang mengingatkan pimpinan SKPD untuk mengutamakan pelayanan publik. Ketika pelayanan publiknya buruk maka yang tercoreng kinerjanya adalah pemerintah daerah," ungkap Abyadi Siregar.
Sayangnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Deliserdang, Haris Binar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum bisa dihubungi. ***
7 Hektar Lahan Parkir Poldasu Diprotes
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut diminta menjalankan fungsi pengawasan, terkait lahan parkir Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) seluas 7 Ha, yang disebut-sebut milik PT Sianjur Resort.
Permintaan tersebut disampaikan massa pendemo yang mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol Medan, Senin (30/1) siang. Pantauan M24, pendemo tiba di gedung dewan pukul 11.30 WIB berbendera Forum Keadilan Sumatera Utara (FKSU). Pengunjukrasa datang menggunakan beberapa truk, bus, angkot dan sepeda motor. Setelah sampai, mereka langsung memajang spanduk, karton-karton protes serta berorasi bergantian di depan pagar DPRD Sumut.
Elemen FKSU yang unjukrasa, diantaranya dari Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA-SU), Jaring Mahali Sumut, Forum Mahasiswa Peduli Keadilan Sumut, LBH Unika, Forum Keadilan Masyarakat Tani (Fokrat), Forum Mahasiswa Medan (Formad) dan Front Pembebasan Tanah Air (Front-Peta).
Salah seorang demonstran, saat berorasi mengungkapkan, pihaknya datang ke gedung DPRD Sumut untuk menyampaikan 6 aspirasi. Diantaranya, pengusutan tuntas secara hukum mantan Kapoldasu Irjen Raden Budi Winarso dan mantan Wakapoldasu Brigjen Adhy Pranoto, karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha. Kemudian meminta KPK turun mengusut indikasi gratifikasi pembangunan lahan parkir milik PT Sianjur Resort yang diduga dilakukan oknum pejabat Poldasu. Mereka juga minta Kapoldasu segera menghentikan kegiatan pembangunan di lahan milik PT Sianjur Resort. Meminta Kapolri turun tangan atas dugaan perampasan tanah milik PT Sianjur Resort, yang melibatkan oknum-oknum Poldasu. Meminta Kejatisu mengeksekusi putusan MA Nomor 1433/K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyerukan penangkapan dan mengadili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution sebab diduga sebagai pihak pengeluar izin pemakaian lahan yang bukan haknya.
"Kami harap lembaga DPRD Sumut bertindak. Poldasu harus mengosongkan tanah milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha yang telah dijadikan lahan parkir. Lahan itu bukan milik PTPN II lagi sesuai putusan terakhir Peninjauan Kembali (PK) Nomor 290/PK/Pdt/2007 tanggal 28 Juli 2008. Jadi dasar Poldasu menguasai lahan tidak ada sama sekali," cetusnya.
Selang 15 menit berorasi, salah satu anggota DPRD Sumut menerima aspirasi massa didampingi Kabag Inpro DPRD Sumut Benny Miraldy SE MSP, Kasubag Protokol/HAL Evelyn Sitanggang SE MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan SE.
Amatan wartawan, sejak unjukrasa pukul 11.30 WIB hingga bubar pukul 12.45 WIB, ruas Jln Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut ditutup total oleh polisi. Ketika massa membubarkan diri secara teratur, kondisi Jln Pengadilan, Jln Maulana Lubis, Jln Imam Bonjol dan Jln Diponegoro Medan, macet parah. ***
Permintaan tersebut disampaikan massa pendemo yang mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol Medan, Senin (30/1) siang. Pantauan M24, pendemo tiba di gedung dewan pukul 11.30 WIB berbendera Forum Keadilan Sumatera Utara (FKSU). Pengunjukrasa datang menggunakan beberapa truk, bus, angkot dan sepeda motor. Setelah sampai, mereka langsung memajang spanduk, karton-karton protes serta berorasi bergantian di depan pagar DPRD Sumut.
Elemen FKSU yang unjukrasa, diantaranya dari Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA-SU), Jaring Mahali Sumut, Forum Mahasiswa Peduli Keadilan Sumut, LBH Unika, Forum Keadilan Masyarakat Tani (Fokrat), Forum Mahasiswa Medan (Formad) dan Front Pembebasan Tanah Air (Front-Peta).Salah seorang demonstran, saat berorasi mengungkapkan, pihaknya datang ke gedung DPRD Sumut untuk menyampaikan 6 aspirasi. Diantaranya, pengusutan tuntas secara hukum mantan Kapoldasu Irjen Raden Budi Winarso dan mantan Wakapoldasu Brigjen Adhy Pranoto, karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha. Kemudian meminta KPK turun mengusut indikasi gratifikasi pembangunan lahan parkir milik PT Sianjur Resort yang diduga dilakukan oknum pejabat Poldasu. Mereka juga minta Kapoldasu segera menghentikan kegiatan pembangunan di lahan milik PT Sianjur Resort. Meminta Kapolri turun tangan atas dugaan perampasan tanah milik PT Sianjur Resort, yang melibatkan oknum-oknum Poldasu. Meminta Kejatisu mengeksekusi putusan MA Nomor 1433/K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyerukan penangkapan dan mengadili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution sebab diduga sebagai pihak pengeluar izin pemakaian lahan yang bukan haknya.
"Kami harap lembaga DPRD Sumut bertindak. Poldasu harus mengosongkan tanah milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha yang telah dijadikan lahan parkir. Lahan itu bukan milik PTPN II lagi sesuai putusan terakhir Peninjauan Kembali (PK) Nomor 290/PK/Pdt/2007 tanggal 28 Juli 2008. Jadi dasar Poldasu menguasai lahan tidak ada sama sekali," cetusnya.
Selang 15 menit berorasi, salah satu anggota DPRD Sumut menerima aspirasi massa didampingi Kabag Inpro DPRD Sumut Benny Miraldy SE MSP, Kasubag Protokol/HAL Evelyn Sitanggang SE MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan SE.
Amatan wartawan, sejak unjukrasa pukul 11.30 WIB hingga bubar pukul 12.45 WIB, ruas Jln Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut ditutup total oleh polisi. Ketika massa membubarkan diri secara teratur, kondisi Jln Pengadilan, Jln Maulana Lubis, Jln Imam Bonjol dan Jln Diponegoro Medan, macet parah. ***
Langganan:
Postingan (Atom)
