Senin, 09 Januari 2017

SPBU Tj Morawa Jual Minyak ke Simalungun

BAHAN bakar jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies, di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa Deliserdang, langka. Pihak SPBU menjualnya ke Simalungan.

Terkuaknya penyebab kelangkaan premium di SPBU tersebut diungkapkan salah seorang kernet mobil pick up, yang membawa puluhan jerigen berisi premium tersebut ke Simalungun.

"Semua minyak yang telah terisi ini dibawa ke daerah Kabupaten Simalungun untuk melayani pengecer yang ada di beberapa kecamatan," ungkap kernet yang mengaku bermarga Saragih itu kepada M24, kemarin.

Selain itu, kata Saragih, setiap mobil tangki minyak masuk, petugas SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies selalu menghubungi pihaknya. "Karena majikan kami yang ada di Kabupaten Simalungun telah memberikan uang tip kepada petugas tersebut Rp2-5 ribu per jerigen. Sehingga kami diutamakan dalam pengisian," ujarnya polos.

Senada, J Ginting, warga Desa Limau Mungkur didampingi M Br Barus warga Desa Beringin Kecamatan STM Hilir, mengungkapkan, untuk mendapatkan pembelian BBM harus rela mengantri lama. "Kami heran, petugas SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies milik Miranda Br Tarigan ini, lebih mengutamakan masyarakat luar daerah daripada masyarakat setempat. Terjadi bukan kali ini, tetapi setiap masuk minyak," paparnya.

Parahnya, imbuhnya, setelah mereka mendapatkan BBM dengan jumlah ratusan liter, lalu dibawa entah kemana. Kemudian mereka kembali lagi dengan jerigen kosong dalam jumlah yang sama. Selain itu, saat petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke jerigen, petugas keamanan yang berwenang tidak ada di lokasi stasiun tersebut. Sehingga pegawai dan pihak pembeli yang menggunakan jerigen leluasa melakukan transaksi.

Menyikapi itu, Manejer SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies, Pinus Simanjorang, mengatakan, kalau minyak yang dijual pegawainya dibenarkan untuk pengisian jerigen. Namun minyak yang dijual ke luar daerah kecamatan Tanjungmorawa, Pinus mengaku tak mengetahuinya. ***

Kamis, 05 Januari 2017

Nelayan Pagurawan Protes Pukat Harimau

RATUSAN nelayan jaring ikan tradisional di Pagurawan sekitarnya, spontan mendatangi kantor Camat Medang Deras di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kamis (5/1). Mereka protes dan menuntut agar kapal Pukat Trawl atau pukat Harimau, yang hingga kini masih terus beroperasi di perairan laut lepas pantai Pagurawan, segera dihentikan.

Kedatangan ratusan nelayan tersebut disambut langsung Camat Medang Deras, Ramlis SH, yang meminta agar para nelayan memasuki aula untuk berdialog. Saat di aula, nelayan minta agar aparat pemerintah setempat segera turun tangan, membasmi keberadaan pukat harimau yang selama ini masih beroperasi di sekitar perairan Pagurawan sekitarnya.

"Jelas akibat dari banyaknya pukat Harimau yang masih beroperasi sampai kini, membuat hasil tangkapan nelayan tradisional sangat menurun drastis," ungkap Rusli, seorang nelayan, warga Beringin Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batubara.

Menanggapi itu, Ramlis SH, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. "Saya akan sampaikan hal ini ke Bupati Batubara, besok saya ke Limapuluh. Saya harap bapak-bapak bersabar dan jangan bertindak sendiri, apalagi sampai anarkis. Sampai menimbulkan konflik, serahkan semuanya kepada penegak hukum," imbaunya.

Terpisah, Ketua DPD HNSI Batubara, Edy Alwi, menyesalkan masih beroperasinya kapal penangkap ikan sistem pukat Trawl atau pukat Harimau di perairan Batubara. "Kita berharap masalah ini bisa segera diatasi oleh pemerintah daerah dan pihak penegak hukum. Jangan tunggu sampai persoalan ini meruncing, baru aparat bertindak. Mari kita belajar dari peristiwa serupa di masa lalu, seperti yang terjadi di Asahan," tandasnya. ***

Warga Desak Bupati Asahan Tindak Irian Market

MESKI telah jelas-jelas melanggar garis sempadan bangunan (GSB), Irian Market di Jln Imam Bonjol Kisaran belum juga dibongkar. Bahkan, bangunan yang telah rampung Mei 2016 lalu itu, malah sudah beroperasi. Akibatnya, warga yang resah, menuding CV Kisaran Ritelindo selaku pengelola, telah membodoh-bodohi masyarakat.

"Pihak pengelola dinilai tak taat peraturan dan tidak konsekuen atas pernyataannya April 2016 lalu. Untuk itu, Bupati Asahan agar bersikap tegas terhadap pihak pengelola. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat Asahan," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Rizky, kepada M24, Kamis (5/1).

Sementara, Kepala Badan Perizinan dan Pengelolaan Modal (BPPM) Asahan, Nazaruddin, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat pernyataan yang dibuat Direktur CV Kisaran Ritelindo. "Memang benar, Herman Susanto selaku Direktur CV Kisaran Ritelindo telah membuat langsung surat pernyataan, akan melakukan pembongkaran dan memundurkan bangunan Irian Market sesuai jarak GSB dalam waktu dekat. Namun sampai sekarang, surat pernyataan yang telah dibuat tersebut dinilai omong kosong belaka," ujarnya.

Karenanya, pihak CV Kisaran Ritelindo, lanjut Nazaruddin, dinilai telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan antara pihak pengusaha dengan Pemkab Asahan. "Dalam hal ini kami telah menjalankan sesuai peraturan. Untuk melakukan pembongkaran bangunan bukan wewenang kami. Pengusaha Irian Market Kisaran disinyalir sangat tidak tahu aturan. Padahal dia sudah tahu, tapi seakan sengaja tidak mau tahu dengan peraturan yang berlaku," ujar Nazaruddin.

Terpisah, Humas CV Kisaran Ritelindo, Alpin, tak dapat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut. "Maaf bang, bapak Alpin saat ini belum ada masuk," ungkap seorang sekuriti Irian Market Kisaran.***

Pekerjaan Tak Selesai Kontraktor Dipinalti

PEKERJAAN drainase yang masih belum selesai dipinalti, karena tak selesai tepat waktu 25 Desember 2016 lalu. Namun, kontraktor tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaan, dengan memberi tenggat waktu 50 hari ke depan. "Kita beri tambahan waktu 50 hari ke depan untuk menyelesaikan pekerjaan. Memang masih ada sekitar 20 paket pekerjaan lagi yang belum selesai dikerjakan," kata Kabid Drainase Dinas Bina Marga Kota Medan, Yusdartono, Kamis (5/1).

Diakuinya, selain denda, para kontraktor juga kena pinalti berupa denda dengan perhitungan satu per seribu dikali dengan nilai kontrak. "Denda itu tentunya masuk ke PAD Kota Medan. Jika tidak selesai dalam 50 hari ke depan yang sudah ditenggat itu, maka pihaknya akan mengambil keputusan dengan pemutusan kontrak kerja dan blacklist," ujarnya.

Amatan M24, pekerjaan di lapangan terlihat masih terdapat tumpukan bekas galian drainase yang belum diangkat. Yusdartono menilai, kontraktor buru-buru mengejar waktu dan lebih memfokuskan pada pekerjaan pengecoran drainase. "Kadang armada mereka kan terbatas. Kadang juga kalah mengangkat sama mengoreknya. Mengoreknya cepat, tapi melansir tanah galian itu ke tempat lain yang butuh waktu lama. Pengangkatan material tanah galian itu juga tanggungjawab kontraktor," ungkapnya.

Terkait proyek drainse, setiap jembatan yang dipersimpangan jalan banyak juga yang tidak diaspal kembali. Yusdartono mengatakan seluruhnya itu dikerjakan oleh pihak kontraktor. "Yang crossing-crossing itu, itu diaspal. kalau itu diselesaikan lah sampai selesai. Tapi mereka (kontraktor) mengejar waktu juga," tuturnya.

Sementara, Kepala Bidang Alat Berat Dinas Bina Marga Kota Medan, Zulkifli, mengatakan, tidak mengetahui jumlah alat berat yang disewa kontraktor selama pengerjaan drainase. Dia mengaku banyak alat berat pemerintah yang digunakan. Untuk biaya sewa eskavator saja, jelasnya, Rp600 ribu/hari. Sedangkan truk Rp250 ribu/hari. Lalu, berapa jumlah PAD yang diperoleh dari sewa alat berat itu?. "Bisa satu jalan itu, dipakai dua atau tiga. Jadi tidak ingat berapa jumlah totalnya. PAD pun saya tidak ingat, banyak soalnya," ujarnya. ***

Ternak Babi Ilegal di Lincun Binjai Marak

TERNAK babi ilegal terus berkembang di Lincun, Jln Rukam, Kecamatan Binjai Barat. Anehnya, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Pelayanan Terpadu, seakan cuek dengan hal tersebut.

Salah satu usaha ternak babi ilegal milik Awen misalnya. Meski tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga sudah mencemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Semua itu terungkap saat Komisi B DPRD Binjai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama pihak Dinas Peternakan dan BLH, Kamis (5/1).

Ironisnya, saat sidak tersebut, anggota Komisi B DPRD Binjai disambut puluhan ekor anjing. Begitupun, staf komisi B tetap mendatangi pekerja di gudang pakan ternak babi itu. Sayangnya, dari hasil perbincangan staf komisi B dengan para pekerja, pemilik ternak (Awen-red) tidak berada di tempat. "Pemiliknya lagi di Medan. Biasanya sore sekitar jam 5 dia datang kemari (lokasi ternak-red)," ujar seorang pekerja turunan Tionghoa, sekaligus mandor di usaha peternakan babi tersebut.

Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin langsung Jonita Agina Bangun, kemudian meninjau sekitar lokasi ternak. Saat peninjauan dilakukan, aroma tak sedap sangat menyengat ke hidung. Bahkan, jumlah babi di lokasi ternak diperkirakan lebih dari 200 ekor.

Sementara itu, menurut pengakuan pihak BLH Kota Binjai, ternak babi milik Awen belum memiliki IPAL. "Kami sudah wajibkan untuk membuat IPAL. Tapi sampai sekarang belum juga dibuat," kata pegawai BLH, A Pinem.

Biasanya, sambung A Pinem, untuk membuat IPAL diberikan tenggat waktu enam bulan. "Jika dalam waktu enam bulan ini IPAL tidak juga dibangun, maka berkas atau dokumen UKL/UPL-nya bisa dibekukan," ucapnya.

Untuk memperjelas seluruh dokumen ternak babi Awen, komisi B memilih untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. "Kita jadwalkan saja rapatnya. Dari rapat yang dilakukan nanti, akan kita rekomendasikan hasilnya kepada pihak terkait. Jika memang layak untuk ditutup, ya kita rekomendasikan untuk ditutup," ucapnya Jonita.

Kendati demikian, kata Jonita, ternak babi Awen ini sudah layak untuk ditutup. Sebab, pemilik usaha belum juga membangun IPAL. "Kalau tidak ada IPAL bagaimana bisa izin usahanya diterbitkan. Jika tidak ada izin, sudah jelas usaha itu ilegal dan harus ditutup," tegas Jonita, yang ketika itu didampingi Irhamsyah Putra Pohan dan dr Edy, anggota komisi B.

Informasi di lapangan, izin usaha ternak babi itu disebutkan sudah mati. Untuk saat ini, izin usahanya disebutkan masih diurus oleh oknum PNS Pemko Binjai. ***

Rabu, 04 Januari 2017

UMK Deliserdang Naik 10,9 Persen

SURAT Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Deliserdang sudah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Beredar kabar, UMK Deliserdang naik di atas PP Nomor 78/2015 sebesar 10,90 persen menjadi Rp2.491.418 dari UMK 2016 Rp2.246.725.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Deliserdang, Dedek Cahyadi, kepada wartawan, Rabu (4/1), menerangkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi jika SK UMK Deliserdang 2017 sudah ditandatangani Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi. "Kami sudah menghubungi Kadisnaker Deliserdang dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut, hari ini Gubernur Sumut katanya telah menandatangani SK UMK Deliserdang untuk tahun 2017. Mungkin SK nya besok baru bisa kita terima dari Disnaker," terang Dedek.

Menyikapi hal itu, Dedek pun mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang, Jonas Damanik, yang dianggapnya peduli terhadap kondisi perburuhan di daerahnya. "Meskipun kenaikannya belum sesuai tuntutan para buruh, kita tetap apresiasi Pemkab Deliserdang, khususnya pak Kadisnaker melalui Depeda nya yang telah berani menetapkan kenaikan UMK di atas PP 78," ungkapnya.

Dedek menambahkan, pihaknya berharap kepada para pengusaha, untuk dapat melaksanakan SK Gubsu terkait kenaikan UMK Deliserdang tahun 2017 tersebut. "Mulai 1 Januari 2017, upah buruh Deliserdang harus sudah dinaikan sesuai SK Gubsu. Kita minta pengusaha mematuhinya dan tidak mencari-cari alasan menundanya, seperti yang dilakukan pihak Apindo di Medan," tegasnya.

Terpisah, Ketua Depeda Provinsi Sumatera Utara, Mukmin, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. "Benar, UMK Deliserdang 2017 baru ditandatangani Gubsu tadi (hari ini-red). Saya sudah hubungi Ketua Depeda Deliserdang agar segera mengambil SK nya di kantor kita," ujar Mukmin.

Sementara, Kadisnaker Deliserdang, Jonas Damanik, menegaskan, dirinya sudah mendapatkan informasi jika SK UMK Deliserdang 2017 sudah ditandatangani Gubsu. "Informasinya sudah ditandatangani, Kabid saya  sedang ke kantor Gubsu," tegasnya.***

Kemenag Batubara Pecat Sepihak 2 Honorer

KEPALA Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Batubara, Drs Sainik BR, membantah kabar pemecatan sepihak terhadap 2 honorer yang selama ini bekerja di instansi tersebut. Dian Putri Astuti dan Dany, honorer berpendidikan sarjana yang telah mengabdikan diri lebih dari 2 tahun, tiba-tiba diberhentikan dan langsung diganti dengan 2 orang berlatar belakang pendidikan SMA.

Ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (4/1) pukul 10.00 WIB, Sainik menepis tudingan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh pihaknya. Menurut Sainik, pemberhentian 2 honorer itu bersifat sementara, lkarena penyesuaian prosedur yang berlaku di Kemenag Batubara.

"Benar, kedua tenaga honorer itu, selama ini bekerja di seksi haji. Sedang pemberhentian ataupun pencopotan terhadap 2 honorer itu secara sepihak oleh pihak kami, itu tidaklah benar. Karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur serta mekanisme ang berlaku di Kemenag," ujar Sainik.

Dikatakannya, pemberhentian terhadap keduanya dilakukan karena penggunaan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2016 sudah selesai. Sedang anggaran honor mereka, baru akan dianggarkan dalam DIPA 2017. Jadi nanti bisa dianggarkan kembali lah pada tahun ini.

"Tolonglah ya, sampaikan kepada 2 honorer itu, tahun 2017 ini mereka sudah bisa pun mengajukan kembali permohonan untuk bekerja lagi. Nanti akan kita kondisikan lagi, kalau tidak di kantor Kemenag ini, mungkin bisa saja mereka kita tempatkan di kantor-kantor KUA atau di seksi lain. Yang penting jangan sampai mereka berhenti begitu saja. Kalau bisa kita tolong, ya kita tolong, apa salahnya," janji Sainik.

Lebih lanjut dikatakan Sainik, perihal pencopotan sepihak itu bukan merupakan rekomendasi darinya. tetapi kebijakan Koswara selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelaksanaan Haji di Kemenag Batubara. "Nanti akan saya panggil langsung Kasi-nya, selaku oknum yang diduga telah melakukan pencopotan sepihak, guna mencari kejelasan atas persoalan ini," ujarnya. ***