Rabu, 28 September 2016

Awas!! Alih Fungsi Habiskan Lahan Pertanian Produktif



ALIH fungsi lahan pertanian di Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara menjadi kawasan industri, pemukiman dan pertokoan, kian marak. Dugaan adanya kongkalikong pihak pengembang dan dinas terkait pun kian menguat.

Alih fungsi lahan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Jika terus dibiarkan, maka lahan-lahan pertanian produktif akan habis. Alih fungsi lahan menunjukkan ketimpangan dalam penguasaan lahan, yang lebih didominasi pihak kapitalis.

"Apalagi hanya dengan mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintah," ungkap ketua kelompok tani di Kecamatan Tanjungmorawa, Bonar Sinaga, Selasa (20/9).

Salah satu buktinya, katanya, para investor Perumahan Palm Indah Mas di Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjungmorawa, kini sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Hampir semua daerah dijamah dan lahan-lahan
pertanian produktif dibebaskan untuk permukiman. Inilah kemudian yang mendorong terjadinya alihfungsi lahan pertanian ke non pertanian.

"Jika izin-izin alihfungsi lahan pertanian tersebut tetap dikeluarkan, maka Kadis Pertanian Deliserdang Syamsul Bahri, yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Karena jika dibiarkan dan tidak terkendali, maka berdampak negatif bagi masyarakat. Mengingat penting dan bermanfaatnya lahan pertanian bagi masyarakat," paparnya.

Salah satu perwakilan investor Perumahan Palm Indah Mas di bagian pemasaran, saat dikonfirmasi wartawan, mengaku, segala bentuk surat menyurat yang dibutuhkan telah dikeluarkan Pemkab Deliserdang. Hanya saja, katanya, bagi masyarakat yang membeli rumah di perumahan tersebut, pihak pengembang hanya mengeluarkan surat hak guna bangunan (HGB). "Soal surat hak milik dapat diurus secara pribadi," tandasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar